Pendaftaran Kendaraan Baru di Samsat Banyuwangi
Lokasi Pendaftaran Samsat Banyuwangi Kota dan Samsat Benculuk, Sesuai Wilayah Domisili Wajib Pajak
PERSYARATAN
– Identitas
Untuk perorangan : tanda jati diri yang sah : KTP/SIM/Pasport/Tanda anggota TNI/Polri + 2 foto copy
Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, 1 lembar fotocopy keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap/stempel badan hukum yang bersangkutan.
Instansi Pemerintah (termasuk BUMN/BUMD/TNI/Polri) : Surat Tugas/Kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap/stempel instansi yang bersangkutan.
– Faktur
– Sertifikat uji type
Tanda bukti lulus uji type atau buku tanda bukti lulus uji berkala, sertifikat NIK dan tanda pendaftaran type.
– Rekomendasi dari instansi Berwenang
Untuk Kendaraan bermotor beban yang mengalami perubahan bentuk melampirkan surat keterangan/rekomendasi dari instansi berwenang.
– Surat Keterangan bagi kendaraan bermotor umum yang telah memenuhi persyaratan (rekomdasi dari Dishub)
– Kendaraan Bermotor milik Pemerintah/TNI/Polri
Harus dilengkapi surat keterangan tentang Sumber Dana Pembelian yang tercantum dalam APBN/APBD dengan mencantumkan nomor kode rekening.
– Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.]
Langkah-langkah
1. CEK FISIK (kendaraan)
2. FORMULIR dan Pengesahan Cek fisik Kendaraan Baru (di Polres)
3. PNBP (pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk BPKB) (di Polres)
4. Pendaftaran Nopol dan Pengambilan BPKB (di Polres)
5. LOKET I(PENDAFTARAN) (di Samsat)
6. KASIR (pembayaran PKB,Jasa Raharja & Parkir Berlangganan)
7. PNBP (pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk STNK dan Plat Nomor)
8. PENYERAHAN STNK dan Plat Nomor
9. PARKIR BERLANGGANAN (penyerahan kartu parkir Berlangganan)
Waktu Pelayanan
Senin – Kamis : 08.00 s/d 12.00
Jum’at : 08.00 s/d 11.00
Sabtu : 08.00 s/d 12.00