BBN II (MUTASI MASUK) dari luar wilayah Samsat Banyuwangi

BBN II (MUTASI MASUK) dari luar wilayah Samsat Banyuwangi

  mutasi dari luar

Lokasi

Samsat Induk Banyuwangi Kota dan Samsat Benculuk Sesuai Wilayah Domisili Wajib Pajak

Persyaratan
IDENTITAS
– Untuk perorangan
Tanda jati diri yang sah : KTP/SIM/Pasport/Tanda anggota TNI/Polri + 2 foto copy

– Badan Hukum
Salinan Akte Pendirian, 1 lembar fotocopy keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap/stempel badan hukum yang bersangkutan.

– Instansi Pemerintah (termasuk BUMN/BUMD/TNI/Polri)
Surat Tugas/Kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap/stempel instansi yang bersangkutan.

Surat Keterangan Pindah sebagai pengganti STNK
BPKB asli dan fotocopy
Surat Keterangan Fiskal (SKF)
Kwitansi Pembelian. bermeterai cukup (untuk ganti pemilik)
Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

 

Langkah-langkah

FOTO COPY (berkas kendaraan)
CEK FISIK (kendaraan)
FORMULIR (pendaftaran)
LOKET MUTASI (untuk mutasi masuk dari luar provinsi harus cross check ke Polda Jatim)
LOKET I (PENDAFTARAN)
KASIR (pembayaran PKB,Jasa Raharja & Parkir Berlangganan)
PNBP (pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak)
PENYERAHAN STNK dan Plat Nomor
PARKIR BERLANGGANAN (penyerahan kartu parkir Berlangganan)

Waktu Pelayanan:

Senin – Kamis : 08.00 s/d 12.00
Jum’at : 08.00 s/d 11.00
Sabtu : 08.00 s/d 12.00

BBN II (INTERN) / Balik Nama dalam satu Wilayah Samsat Banyuwangi Atas Dasar Jual Beli

BBN II (INTERN) / Balik Nama dalam satu Wilayah Samsat Banyuwangi Atas Dasar Jual Beli

 cek fisik

Lokasi

Samsat Induk Banyuwangi Kota dan Samsat Benculuk Sesuai Wilayah Domisili Wajib Pajak

Persyaratan
IDENTITAS
– Untuk perorangan
Tanda jati diri yang sah : KTP/SIM/Pasport/Tanda anggota TNI/Polri + 2 foto copy

– Badan Hukum
Salinan Akte Pendirian, 1 lembar fotocopy keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap/stempel badan hukum yang bersangkutan.

– Instansi Pemerintah (termasuk BUMN/BUMD/TNI/Polri)
Surat Tugas/Kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap/stempel instansi yang bersangkutan.

STNK asli dan fotocopy

BPKB asli dan fotocopy

Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

Langkah-langkah

FOTO COPY (berkas kendaraan)
CEK FISIK (kendaraan)
CEK GUDANG BERKAS
FORMULIR (pendaftaran)
PNBP (pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak)
LOKET I (PENDAFTARAN)
KASIR (pembayaran PKB,Jasa LOKET I (PENDAFTARAN)
KASIR (pembayaran PKB,Jasa Raharja & Parkir Berlangganan)
PENYERAHAN STNK dan Plat Nomor
PARKIR BERLANGGANAN (penyerahan kartu parkir Berlangganan)

Waktu Pelayanan:

Senin – Kamis : 08.00 s/d 12.00
Jum’at : 08.00 s/d 11.00
Sabtu : 08.00 s/d 12.00

Ganti STNK / Penelitian Ulang 5 Tahun

GANTI STNK/PENELITIAN ULANG 5 TAHUN

10.2 PENDAFTARAN 5 TAHUNAN    10.2 PENGAMBILAN STNK   

Lokasi

Samsat Induk Banyuwangi Kota dan Samsat Benculuk Sesuai Wilayah Domisili Wajib Pajak

Persyaratan
IDENTITAS
– Untuk perorangan
Tanda jati diri yang sah : KTP/SIM/Pasport/Tanda anggota TNI/Polri + 2 foto copy

– Badan Hukum
Salinan Akte Pendirian, 1 lembar fotocopy keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap/stempel badan hukum yang bersangkutan.

– Instansi Pemerintah (termasuk BUMN/BUMD/TNI/Polri)
Surat Tugas/Kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap/stempel instansi yang bersangkutan.

STNK asli dan fotocopy

BPKB asli dan fotocopy

Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

Langkah-langkah

FOTO COPY (berkas kendaraan)
CEK FISIK (kendaraan)
FORMULIR (pendaftaran)
LOKET I (PENDAFTARAN)
KASIR (pembayaran PKB,Jasa Raharja & Parkir Berlangganan)
PNBP (pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak)
PENYERAHAN STNK dan Plat Nomor
PARKIR BERLANGGANAN (penyerahan kartu parkir Berlangganan)

Waktu Pelayanan:

Senin – Kamis : 08.00 s/d 12.00
Jum’at             : 08.00 s/d 11.00
Sabtu              : 08.00 s/d 12.00

Pajak Tahunan / Pengesahan STNK Setiap Tahun

PAJAK TAHUNAN/ PENGESAHAN STNK SETIAP TAHUN

10.2 PENDAFTARAN TAHUNAN

Lokasi

Samsat Induk Banyuwangi Kota, Samsat Benculuk dan semua Layanan Unggulan (Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Corner, Samsat Payment Point Banyuwangi Kota, Samsat Payment Point Glenmore, Samsat Payment Point Pesanggaran, ESamsat, ATM Samsat Jatim) dan Seluruh Samsat yang ada di Jawa Timur

Persyaratan
IDENTITAS DIRI
– Untuk perorangan : tanda jati diri yang sah : KTP/SIM/Pasport/Tanda anggota TNI/Polri
– Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap/stempel badan hukum yang bersangkutan.
– Instansi Pemerintah (termasuk BUMN/BUMD/TNI/Polri) : Surat Tugas/Kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap/stempel instansi yang bersangkutan.
STNK ASLI

Langkah-langkah
– LOKET I (PENDAFTARAN)
– KASIR (pembayaran PKB,Jasa Raharja & Parkir Berlangganan)
– PENGESAHAN STNK

Waktu Pelayanan
Senin – Kamis : 08.00 s/d 12.00
Jum’at             : 08.00 s/d 11.00
Sabtu              : 08.00 s/d 12.00

Pendaftaran Kendaraan Baru

Pendaftaran Kendaraan Baru di Samsat Banyuwangi

 

      20130222-euro3-1

Lokasi Pendaftaran Samsat Banyuwangi Kota dan Samsat Benculuk, Sesuai Wilayah Domisili Wajib Pajak

 

PERSYARATAN
Identitas
Untuk perorangan : tanda jati diri yang sah : KTP/SIM/Pasport/Tanda anggota TNI/Polri + 2 foto copy
Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, 1 lembar fotocopy keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap/stempel badan hukum yang bersangkutan.
Instansi Pemerintah (termasuk BUMN/BUMD/TNI/Polri) : Surat Tugas/Kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap/stempel instansi yang bersangkutan.

 

– Faktur

 

– Sertifikat uji type

Tanda bukti lulus uji type atau buku tanda bukti lulus uji berkala, sertifikat NIK dan tanda pendaftaran type.

 

– Rekomendasi dari instansi Berwenang

Untuk Kendaraan bermotor beban yang mengalami perubahan bentuk melampirkan surat keterangan/rekomendasi dari instansi berwenang.

 

– Surat Keterangan bagi kendaraan bermotor umum yang telah memenuhi persyaratan (rekomdasi dari Dishub)

 

– Kendaraan Bermotor milik Pemerintah/TNI/Polri

Harus dilengkapi surat keterangan tentang Sumber Dana Pembelian yang tercantum dalam APBN/APBD dengan mencantumkan nomor kode rekening.

 

– Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.]

 

Langkah-langkah
1. CEK FISIK (kendaraan)
2. FORMULIR dan Pengesahan Cek fisik Kendaraan Baru (di Polres)
3. PNBP (pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk BPKB) (di Polres)
4. Pendaftaran Nopol dan Pengambilan BPKB (di Polres)
5. LOKET I(PENDAFTARAN) (di Samsat)
6. KASIR (pembayaran PKB,Jasa Raharja & Parkir Berlangganan)
7. PNBP (pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk STNK dan Plat Nomor)
8. PENYERAHAN STNK dan Plat Nomor
9. PARKIR BERLANGGANAN (penyerahan kartu parkir Berlangganan)

 

 

Waktu Pelayanan
Senin – Kamis : 08.00 s/d 12.00
Jum’at             : 08.00 s/d 11.00
Sabtu              : 08.00 s/d 12.00

SAMSAT PAYMENT POINT PESANGGARAN

pesanggaran

Samsat Payment Point Pesanggaran terletak di Bank Jatim Pesanggaran Jalan Sukarjo no. 51 Desa Pesanggaran Kec. Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.

Cukup membawa STNK dan Kartu Identitas yang sah ( KTP / SIM / Passport )

Melayani Pengesahan STNK, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ

Jadwal Pelayanan
Senin – Jum’at : 08.00 s/d 12.00

Tentang SAMSAT Banyuwangi

bwi

Samsat Banyuwangi mempunyai dua samsat Induk Yaitu Samsat Banyuwangi Kota terletak di Jalan Brawijaya Banyuwangi dan Samsat Benculuk terletak di Jalan Raya Purwoharjo Banyuwangi.

bcl

Samsat Banyuwangi Juga memiliki Layanan Unggulan yang terletak di Tempat – Tempat Strategis sehingga dapat memudahkan Wajib Pajak melakukan pembayaran Pajak Tahunan.

Samsat yang dilahirkan pada tahun 1976 melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Keuangan dan Meteri Dalam Negeri merupakan induk dari semua kebijakan yang berhubungan dengan penanganan masalah Samsat, yang dalam operasionalnya secara koordinatif dan integratif dilakukan oleh tiga instansi, yaitu : Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mempunyai fungsi dan kewenangan dibidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur dibidang pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan PT. Jasa Raharja dibidang asuransi kecelakaan lalu lintas.

peta_administrasi_kab

Wilayah Pelayanan

Samsat Banyuwangi Kota, meliputi Kecamatan
– Banyuwangi Kota
– Wongsorejo
– Kalipuro
– Giri
– Glagah
– Licin
– Kabat
– Songgon
– Rogojampi
– Singojuruh
– Srono
– Blimbingsari

Samsat Benculuk, Meliputi Kecamatan
– Muncar
– Benculuk
– Purwoharjo
– Sempu
– Genteng
– Gambiran
– Tegalsari
– Tegaldlimo
– Siliragung
– Pesanggaran
– Glenmore
– Kalibaru