Hari Libur dalam Rangka Idul Fitri 1439 H dan Cuti Bersama

Memperhatikan Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018, Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017, Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 dan SUrat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : B/6334/VI/YAN.1.2/2018/Ditlantas tanggal 5 Juni 2018 Perihal Hari Libur Nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439H, Maka bersama ini disampaikan Bahwa

  1. Hari Libur Nasional dalam Rangka Hari Raya  Idul Fitri 1439 H Jatuh Pada hari Jumat dan Sabtu Tanggal 15 dan 16 Juni 2018
  2. Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 H Jatuh pada Hari Senin s/d Kamis tanggal 11 s/d 14 Juni 2018 dan Senin s/d Rabu tanggal 18 s/d 20 Juni 2018
  3. Kantor Bersama SAMSAT Induk dan Layanan Unggulan Diliburkan pada Tanggal 09 s/d 20 Juni 2018
  4. Tanggal 21 Juni 2018 Kantor Bersama SAMSAT Induk dan Layanan Unggulan melakukan PELAYANAN SEPERTI BIASA

 

NB. Untuk Kendaraan yang masa laku jatuh tempo pada tanggal 09 Juni s/d 20 Juni 2018, Apabila Melakukan Pembayaran pada tanggal 21 Juni 2018TIDAK DIKENAKAN DENDA”

pengumumanlibur

DP-BBM-Selamat-Lebaran-Lucu

Kebijakan Gubenur Jawa Timur Tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan PAJAK DAERAH untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2017

Kabar Gembira, Mulai tanggal 23 Oktober 2017 s/d 28 Desember 2017. Gubenur Jawa TImur memberikan Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2017. Sesuai dengan PERGUB No. 67 Tahun 2017.

Kebijakan Bapak Gubenur Jawa timur ini sebagai Bentuk meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta melakukan pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya penyerahan kedua dan seterusnya.

Keringanan dan Pembebasan Pajak yang kali ini diberlakukan berupa

  1. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya (BBN II)
  2. Pembebasan Sanksi Administratif kenaikan / Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor
  3. Insentif pajak, Kendaraan bermotor angkuran umum Orang atau Barang Plat dasar Kuning sebesar 30% dari pajak kendaraan bermotor

Ayo !!! Segera Manfaatkan. Segera Bayar Pajak & Balik Nama Kendaraan Anda.

22528561_1353347408124812_632689489177063302_n

Apa Itu PNBP ????

PNBP adalah salah satu sumber pendapatan yang diperoleh negara dari masyarakat selain pajak. PNBP ini bersifat earmarking, artinya ketika sudah disetor masuk ke negara akan dikembalikan ke masyarakat untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan sumber PNBP tersebut. Misalnya tarif PNBP untuk pengurusan STNK hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan STNK.

Konsekuensi kenaikan PNBP untuk mendorong reformasi pelayanan publik yang lebih efisien transparan dan akuntabel.

info

Sumber # ksp.go.id

PP No. 60/2016 tentang Tarif dan Jenis PNBP

Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. PP tersebut menggantikan PP No. 50 Tahun 2010. PP No. 60 tahun 2016 ditandatangani oleh Presiden pada 2 Desember 2016, diundangkan pada 6 Desember 2016 oleh Menkumham, dan mulai berlaku  6 Januari 2017.

Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari:

a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru;

b. Penerbitan perpanjangan SIM;

c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi;

d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor;

e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;

f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;

h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);

i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;

j. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;

k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;

l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

peraturan-pemerintah-nomor-60-tentang-penerimaan-negara-bukan-pajak-berlaku-6-januari-2017

Sumber # ksp.go.id

PP No. 60/2016

Kebijakan Gubenur Jawa Timur Tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan PAJAK DAERAH untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2016

Kabar Gembira, Mulai tanggal 05 September 2016 s/d 3 Desember 2016. Gubenur Jawa TImur memberikan Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2016. Sesuai dengan PERGUB No. 44 Tahun 2016.

Kebijakan Bapak Gubenur Jawa timur ini sebagai Bentuk meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta melakukan pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya penyerahan kedua dan seterusnya.

Keringanan dan Pembebasan Pajak yang kali ini diberlakukan berupa

  1. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya (BBN II)
  2. Pembebasan Sanksi Administratif kenaikan / Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor

Ayo !!! Segera Manfaatkan. Segera Bayar Pajak & Balik Nama Kendaraan Anda.

 

IMG-20160904-WA0006.jpg

 

Samsat Payment Point Genteng

Samsat Payment Point Genteng terletak di Bank Jatim Genteng Jln diponegoro no.33 GENTENG, Kabupaten Banyuwangi.

Cukup membawa STNK dan Kartu Identitas yang sah ( KTP / SIM / Passport )

Melayani Pengesahan STNK, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ

Jadwal Pelayanan

Pagi # Senin – Sabtu : 08.00 s/d 12.00

Malam # Senin – Jum’at : 18.00 s/d 20.00

 

Pendaftaran Nomer HP

( Pendaftaran Nomer HP Melalui Form Website )

Informasi Jatuh Tempo Pajak Kendaraan bermotor
Informasi Jatuh Tempo Pajak Kendaraan bermotor

Guna memberikan Informasi Jatuh Tempo Pajak Kendaraan Anda, Dimohon kesediaan untuk mengirimkan Nomor HP melalui Whatsapp ke ” Whatsapp CENTER SAMSAT BANYUWANGI ” dengan Cara

Ketik = REGWA Kirim ke WhatsApp 08113612129

Contoh = REGWA  kirim ke 08113612129

Anda akan mendapatkan informasi Melalui SMS sebelum masa pajak kendaraan anda berakhir.

Info Call / SMS / Whatsapp

SAMSAT BANYUWANGI = 0333-412800

Whatsapp Center SAMSAT Banyuwangi = 08113612129

Whatsapp Center SAMSAT Benculuk = 085221757437

 

Jadwal Samsat Keliling Benculuk

SAMSAT KELILING

SAMSAT KELILING BENCULUK

Jadwal dan Tempat Layanan Samsat Keliling Benculuk

Senin , Lokasi di Depan Kantor Kec. Bangorejo

Selasa, Lokasi di Depan Puskesmas Kedungrejo Kec. Muncar

Rabu, Lokasi di Jl. Kalipait Sumberdadi Tegaldlimo

Kamis, Lokasi di Dsn Curah Pelung Kradenan Purwoharjo

Jum’at, Lokasi di Dsn Krajan Tegalsari

SabtuS, Lokasi di Simpang 4 Tembokrejo Kec. Muncar

Jam Layanan

Senin – Kamis : 08.00 s/d 12.00

Jum’at : 08.00 s/d 11.00

Sabtu : 08.00 s/d 12.00

Untuk Mengetahui Info Jadwal SAMSAT KELILING Lewat WhatsApp

Ketik = JADWAL

Kirim ke 085221757437

Contoh = JADWAL Kirim ke 085221757437

Jadwal Samsat Keliling Banyuwangi

SAMSAT KELILING

KELILING BANYUWANGI

Jadwal dan Tempat Layanan Samsat Keliling Banyuwangi

Senin, Lokasi di Depan MTSN Srono Kec. Srono

Selasa, Lokasi di Depan PERHUTANI, Kec. Wongsorejo

Rabu, Lokasi di Dalam Kantor Kec. Rogojampi

Kamis, Lokasi di Dalam Kantor Kec. Rogojampi

Jum’at, Lokasi di Lapangan Desa Cangkring, Kec. Rogojampi

Sabtu, Lokasi di Depan Bank Jatim Cab Gendoh Kec. Sempu

Jam Layanan

Senin – Kamis : 08.00 s/d 12.00

Jum’at : 08.00 s/d 11.00

Sabtu : 08.00 s/d 12.00

Untuk Mengetahui Info Jadwal SAMSAT KELILING Lewat WhatsApp

Ketik = JADWAL

Kirim ke 08113612129

Contoh = JADWAL  Kirim ke 08113612129

Kebijakan Pemberian Keringanan & Insentif Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur

ebijakan Pemberian Keringanan dan Insentif Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2015

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali melakukan pemutihan untuk denda pajak kendaraan bermotor.

Tak hanya denda pajak, pemprov juga akan membebaskan bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pembebasan denda berlaku untuk kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, atau lebih serta pelat kuning. Sementara untuk penghapusan bunga BBNKB berlaku untuk roda dua, roda tiga, dan pelat kuning. Pemutihan denda dan pembebasan BBNKB ini akan berlaku mulai 01 Oktober 2015 hingga 23 Desember atau selama tiga bulan.

Manfaatkan Kesempatan ini,

Info Hubungi Samsat Banyuwangi – 0333 412800 & Samsat Benculuk  0333395800