Pembebasan Pajak Daerah 2023,

Kabar Gembira
Khusus Warga Jawa Timur, Berdasarkan KEPGUB No. 188/341/KPTS/013/2023,
Dalam rangka memperingati HUT Ke 78 Kemerdekaan RI, ada Program Pembebasan Pajak Daerah tahun 2023 dilaksanakan Mulai 01 Agustus s/d 31 Oktober 2023

  1. Bebas Bea Balik Nama, untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
  2. Bebas Sanksi Administratif, Keterlambatan PKB dan BBNKB
  3. Bebas PKB Progresif

Ayo Lur Manfaatkan Segera sebelum Terlambat

Informasi Tentang Layanan Kami Silahkan Hubungi dan Kunjungi
Halo Samsat Banyuwangi – (0333)412800 & (0333)3912544
Website – https://www.samsatbanyuwangi.id
EMail – admin@samsatbanyuwangi.id
Whatsapp – 08113612129
Facebook – https://facebook.com/samsatbwi
Twitter – @samsat.bwi
Instagram – https://instagram.com/samsatbanyuwangi – https://instagram.com/samsat752benculuk

Tinggal 30 Hari lagi

Ayo Lur Pemutihan tinggal 30 Hari lagi

Pemutihan hanya tersisa 30 Hari lagi, ayo segera manfaatkan, jangan sampai ketinggalan.

Informasi Tentang Layanan Kami Silahkan Hubungi dan Kunjungi
Halo Samsat Banyuwangi – (0333)412800 & (0333)3912544
Website – https://www.samsatbanyuwangi.id
EMail – admin@samsatbanyuwangi.id
Whatsapp – 08113612129
Facebook – https://facebook.com/samsatbwi
Twitter – @samsat.bwi
Instagram – https://instagram.com/samsatbanyuwangi – https://instagram.com/samsat752benculuk

Sosialisasi Program PEMUTIHAN dan INSENTIF PAJAK DAERAH

Kegiatan Sosialisasi Program PEMUTIHAN dan INSENTIF PAJAK DAERAH di Wilayah Banyuwangi dan Sekitarnya

  • Bebas Bea Balik Nama Kepemilikan ke II
  • Bebas Denda PKB dan BBNKB
  • Insentif pajak / Diskon 20% untuk Roda2 dan 3 serta 10% untuk Roda4 & lebih.

Untuk Informasi Tentang Layanan Kami Silahkan Hubungi dan Kunjungi
Halo Samsat Banyuwangi – (0333)412800
Website – https://www.samsatbanyuwangi.id
EMail – admin@samsatbanyuwangi.id
Whatsapp 08113612129
Instagram https://instagram.com/samsatbanyuwangi
TERIMAKASIH

Kebijakan Gubenur Jawa Timur Tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan PAJAK DAERAH untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2017

Kabar Gembira, Mulai tanggal 23 Oktober 2017 s/d 28 Desember 2017. Gubenur Jawa TImur memberikan Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2017. Sesuai dengan PERGUB No. 67 Tahun 2017.

Kebijakan Bapak Gubenur Jawa timur ini sebagai Bentuk meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta melakukan pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya penyerahan kedua dan seterusnya.

Keringanan dan Pembebasan Pajak yang kali ini diberlakukan berupa

  1. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya (BBN II)
  2. Pembebasan Sanksi Administratif kenaikan / Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor
  3. Insentif pajak, Kendaraan bermotor angkuran umum Orang atau Barang Plat dasar Kuning sebesar 30% dari pajak kendaraan bermotor

Ayo !!! Segera Manfaatkan. Segera Bayar Pajak & Balik Nama Kendaraan Anda.

22528561_1353347408124812_632689489177063302_n