


Pada tanggal 05 Januari 2022, telah dilaksanakan Refresh Komitmen Zona Integritas di UPT PPD Banyuwangi
Pada tanggal 03 Januai 2022, seluruh pegawai UPT PPD Banyuwangi melaksanakan kegiatan Pembaharuan Pakta Integritas
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masingmasing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.
Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik ini adalah:
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat:
a. Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik;
• Kesesuaian Persyaratan
• Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur;
• Kecepatan Waktu Penyelesaian;
• Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis;
• Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan;
• Kompetensi Pelaksana/Web;
• Perilaku Pelaksana/Web;
• Kualitas Sarana dan prasarana;
• Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan.
b. Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah:
• Waktu lebih cepat;
• Pelayanan publik yang terpadu;
• Alur lebih pendek/singkat;
• Terintegrasi dengan aplikasi.
c. Penanganan pengaduan pelayanan
Indikator ini diukur dengan melihat tingkat penyelesaian pengaduan pelayanan diserta media konsultasi yang disediakan melalui berbagai kanal/media secara responsif dan bertanggung jawab.
Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masingmasing instansi pemerintah.
Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
a. meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintah;
b. menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada unit kerja.
c. Meningkatkan sistem integritas di uit kerja dalam upaya pencegahan
KKN
![]() | ![]() | ![]() |
![]() | ![]() |