03. Penataan Sistem Manajemen SDM

1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai dengan Kebutuhan Organisasi

  • UPT PPD Banyuwangi membuat rencana kebutuhan pegawai, dalam hal rasio dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan.
  • UPT PPD Banyuwangi menerapkan rencana kebutuhan pegawai,
  • UPT PPD Banyuwangi menerapkan monitoring dan evaluasi terhadap rencana kebutuhan pegawai.

2. Pola Mutasi internal

  • UPT PPD Banyuwangi telah menetapkan kebijakan pola mutasi internal,
  • UPT PPD Banyuwangi telah menerapkan kebijakan pola mutasi internal,
  • UPT PPD Banyuwangi memiliki monitoring dan Evaluasi terhadap pola rotasi internal.

3. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi

  • UPT PPD Banyuwangi melakukan Training Need Analysis untuk pengembangan kompetensi,
  • Dalam penyusunan rencana pengembangan kompetensi pegawai telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai,
  • Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standart kompetensi yang di tetapkan untuk masing-masing jabatan,
  • UPT PPD banyuwangi memberikan kesempatan/hak bagi pegawai untuk mengikuti diklat dan pengembangan kompetensi lainnya.
  • UPT PPD Banyuwangi telah melakukan upaya pengembangan kompetensi (Capacity building / Transfer Knowledge)
  • UPT PPD Banyuwangi telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan Kinerja
Pelatihan Pengoperasian EDC bersama Bank BCA
Transfer Knowleadge Pelayanan Prima

4. Penetapan Kinerja Individu

  • UPT PPD Banyuwangi memiliki penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi,
  • Penilaian kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator individu level atasnya,
  • UPT PPD Banyuwangi telah melakukan pengukuran kinerja individu secara periodik,
  • Hasil penilaian kinerja individu telah dilaksanakn/implementasikan mulai dari penetapan, implementasi dan pemantauan.

5. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai

  • UPT PPD Banyuwangi mengacu pada kondisi yang seharusnya seperti dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksankan/diimplementasikan;

6. Sistem Informasi Kepegawaian

  • Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan sistem informasi kepegawaian pada unit kerja dimutakhirkan secara berkala.

7. Aspek Reform

  1. Kinerja Individu
    • pengukuran individu dilakukan dengan melihat kondisi apakah kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya
  2. Assessment Pegawai
    • Pengukuran dnegan melihat apakah hasil assessment telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai
  3. Pelanggaran Disiplin Pegawai
    • Pengukuran indikaro ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah terjadi penurunan pelanggaran displin pegawai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *