Kebijakan Gubenur Jawa Timur Tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan PAJAK DAERAH untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2017

Kabar Gembira, Mulai tanggal 23 Oktober 2017 s/d 28 Desember 2017. Gubenur Jawa TImur memberikan Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2017. Sesuai dengan PERGUB No. 67 Tahun 2017.

Kebijakan Bapak Gubenur Jawa timur ini sebagai Bentuk meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta melakukan pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya penyerahan kedua dan seterusnya.

Keringanan dan Pembebasan Pajak yang kali ini diberlakukan berupa

  1. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya (BBN II)
  2. Pembebasan Sanksi Administratif kenaikan / Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor
  3. Insentif pajak, Kendaraan bermotor angkuran umum Orang atau Barang Plat dasar Kuning sebesar 30% dari pajak kendaraan bermotor

Ayo !!! Segera Manfaatkan. Segera Bayar Pajak & Balik Nama Kendaraan Anda.

22528561_1353347408124812_632689489177063302_n

Mutasi Keluar Samsat Banyuwangi / Cabut Berkas

Mutasi Keluar Samsat Banyuwangi / Cabut Berkas

MUTASI KELUAR 

Lokasi

Samsat Induk Banyuwangi Kota dan Samsat Benculuk Sesuai Wilayah Domisili Wajib Pajak

Persyaratan
IDENTITAS
– Untuk perorangan
Tanda jati diri yang sah : KTP/SIM/Pasport/Tanda anggota TNI/Polri + 2 foto copy

– Badan Hukum
Salinan Akte Pendirian, 1 lembar fotocopy keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap/stempel badan hukum yang bersangkutan.

– Instansi Pemerintah (termasuk BUMN/BUMD/TNI/Polri)
Surat Tugas/Kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap/stempel instansi yang bersangkutan.

BPKB asli dan fotocopy
Kwitansi Pembelian bermeterai cukup (untuk ganti pemilik).
Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor

 

Langkah-langkah

FOTO COPY (berkas kendaraan)
CEK FISIK (kendaraan)
LOKET SKF
GUDANG BERKAS (Cek Gudang Berkas)
LOKET MUTASI

Waktu Pelayanan:

Senin – Kamis : 08.00 s/d 12.00
Jum’at : 08.00 s/d 11.00
Sabtu : 08.00 s/d 12.00

BBN II (MUTASI MASUK) dari luar wilayah Samsat Banyuwangi

BBN II (MUTASI MASUK) dari luar wilayah Samsat Banyuwangi

  mutasi dari luar

Lokasi

Samsat Induk Banyuwangi Kota dan Samsat Benculuk Sesuai Wilayah Domisili Wajib Pajak

Persyaratan
IDENTITAS
– Untuk perorangan
Tanda jati diri yang sah : KTP/SIM/Pasport/Tanda anggota TNI/Polri + 2 foto copy

– Badan Hukum
Salinan Akte Pendirian, 1 lembar fotocopy keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap/stempel badan hukum yang bersangkutan.

– Instansi Pemerintah (termasuk BUMN/BUMD/TNI/Polri)
Surat Tugas/Kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap/stempel instansi yang bersangkutan.

Surat Keterangan Pindah sebagai pengganti STNK
BPKB asli dan fotocopy
Surat Keterangan Fiskal (SKF)
Kwitansi Pembelian. bermeterai cukup (untuk ganti pemilik)
Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

 

Langkah-langkah

FOTO COPY (berkas kendaraan)
CEK FISIK (kendaraan)
FORMULIR (pendaftaran)
LOKET MUTASI (untuk mutasi masuk dari luar provinsi harus cross check ke Polda Jatim)
LOKET I (PENDAFTARAN)
KASIR (pembayaran PKB,Jasa Raharja & Parkir Berlangganan)
PNBP (pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak)
PENYERAHAN STNK dan Plat Nomor
PARKIR BERLANGGANAN (penyerahan kartu parkir Berlangganan)

Waktu Pelayanan:

Senin – Kamis : 08.00 s/d 12.00
Jum’at : 08.00 s/d 11.00
Sabtu : 08.00 s/d 12.00

BBN II (INTERN) / Balik Nama dalam satu Wilayah Samsat Banyuwangi Atas Dasar Jual Beli

BBN II (INTERN) / Balik Nama dalam satu Wilayah Samsat Banyuwangi Atas Dasar Jual Beli

 cek fisik

Lokasi

Samsat Induk Banyuwangi Kota dan Samsat Benculuk Sesuai Wilayah Domisili Wajib Pajak

Persyaratan
IDENTITAS
– Untuk perorangan
Tanda jati diri yang sah : KTP/SIM/Pasport/Tanda anggota TNI/Polri + 2 foto copy

– Badan Hukum
Salinan Akte Pendirian, 1 lembar fotocopy keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap/stempel badan hukum yang bersangkutan.

– Instansi Pemerintah (termasuk BUMN/BUMD/TNI/Polri)
Surat Tugas/Kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap/stempel instansi yang bersangkutan.

STNK asli dan fotocopy

BPKB asli dan fotocopy

Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

Langkah-langkah

FOTO COPY (berkas kendaraan)
CEK FISIK (kendaraan)
CEK GUDANG BERKAS
FORMULIR (pendaftaran)
PNBP (pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak)
LOKET I (PENDAFTARAN)
KASIR (pembayaran PKB,Jasa LOKET I (PENDAFTARAN)
KASIR (pembayaran PKB,Jasa Raharja & Parkir Berlangganan)
PENYERAHAN STNK dan Plat Nomor
PARKIR BERLANGGANAN (penyerahan kartu parkir Berlangganan)

Waktu Pelayanan:

Senin – Kamis : 08.00 s/d 12.00
Jum’at : 08.00 s/d 11.00
Sabtu : 08.00 s/d 12.00

Ganti STNK / Penelitian Ulang 5 Tahun

GANTI STNK/PENELITIAN ULANG 5 TAHUN

10.2 PENDAFTARAN 5 TAHUNAN    10.2 PENGAMBILAN STNK   

Lokasi

Samsat Induk Banyuwangi Kota dan Samsat Benculuk Sesuai Wilayah Domisili Wajib Pajak

Persyaratan
IDENTITAS
– Untuk perorangan
Tanda jati diri yang sah : KTP/SIM/Pasport/Tanda anggota TNI/Polri + 2 foto copy

– Badan Hukum
Salinan Akte Pendirian, 1 lembar fotocopy keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap/stempel badan hukum yang bersangkutan.

– Instansi Pemerintah (termasuk BUMN/BUMD/TNI/Polri)
Surat Tugas/Kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap/stempel instansi yang bersangkutan.

STNK asli dan fotocopy

BPKB asli dan fotocopy

Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

Langkah-langkah

FOTO COPY (berkas kendaraan)
CEK FISIK (kendaraan)
FORMULIR (pendaftaran)
LOKET I (PENDAFTARAN)
KASIR (pembayaran PKB,Jasa Raharja & Parkir Berlangganan)
PNBP (pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak)
PENYERAHAN STNK dan Plat Nomor
PARKIR BERLANGGANAN (penyerahan kartu parkir Berlangganan)

Waktu Pelayanan:

Senin – Kamis : 08.00 s/d 12.00
Jum’at             : 08.00 s/d 11.00
Sabtu              : 08.00 s/d 12.00

Pajak Tahunan / Pengesahan STNK Setiap Tahun

PAJAK TAHUNAN/ PENGESAHAN STNK SETIAP TAHUN

10.2 PENDAFTARAN TAHUNAN

Lokasi

Samsat Induk Banyuwangi Kota, Samsat Benculuk dan semua Layanan Unggulan (Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Corner, Samsat Payment Point Banyuwangi Kota, Samsat Payment Point Glenmore, Samsat Payment Point Pesanggaran, ESamsat, ATM Samsat Jatim) dan Seluruh Samsat yang ada di Jawa Timur

Persyaratan
IDENTITAS DIRI
– Untuk perorangan : tanda jati diri yang sah : KTP/SIM/Pasport/Tanda anggota TNI/Polri
– Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap/stempel badan hukum yang bersangkutan.
– Instansi Pemerintah (termasuk BUMN/BUMD/TNI/Polri) : Surat Tugas/Kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap/stempel instansi yang bersangkutan.
STNK ASLI

Langkah-langkah
– LOKET I (PENDAFTARAN)
– KASIR (pembayaran PKB,Jasa Raharja & Parkir Berlangganan)
– PENGESAHAN STNK

Waktu Pelayanan
Senin – Kamis : 08.00 s/d 12.00
Jum’at             : 08.00 s/d 11.00
Sabtu              : 08.00 s/d 12.00

Pendaftaran Kendaraan Baru

Pendaftaran Kendaraan Baru di Samsat Banyuwangi

 

      20130222-euro3-1

Lokasi Pendaftaran Samsat Banyuwangi Kota dan Samsat Benculuk, Sesuai Wilayah Domisili Wajib Pajak

 

PERSYARATAN
Identitas
Untuk perorangan : tanda jati diri yang sah : KTP/SIM/Pasport/Tanda anggota TNI/Polri + 2 foto copy
Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, 1 lembar fotocopy keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap/stempel badan hukum yang bersangkutan.
Instansi Pemerintah (termasuk BUMN/BUMD/TNI/Polri) : Surat Tugas/Kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap/stempel instansi yang bersangkutan.

 

– Faktur

 

– Sertifikat uji type

Tanda bukti lulus uji type atau buku tanda bukti lulus uji berkala, sertifikat NIK dan tanda pendaftaran type.

 

– Rekomendasi dari instansi Berwenang

Untuk Kendaraan bermotor beban yang mengalami perubahan bentuk melampirkan surat keterangan/rekomendasi dari instansi berwenang.

 

– Surat Keterangan bagi kendaraan bermotor umum yang telah memenuhi persyaratan (rekomdasi dari Dishub)

 

– Kendaraan Bermotor milik Pemerintah/TNI/Polri

Harus dilengkapi surat keterangan tentang Sumber Dana Pembelian yang tercantum dalam APBN/APBD dengan mencantumkan nomor kode rekening.

 

– Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.]

 

Langkah-langkah
1. CEK FISIK (kendaraan)
2. FORMULIR dan Pengesahan Cek fisik Kendaraan Baru (di Polres)
3. PNBP (pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk BPKB) (di Polres)
4. Pendaftaran Nopol dan Pengambilan BPKB (di Polres)
5. LOKET I(PENDAFTARAN) (di Samsat)
6. KASIR (pembayaran PKB,Jasa Raharja & Parkir Berlangganan)
7. PNBP (pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk STNK dan Plat Nomor)
8. PENYERAHAN STNK dan Plat Nomor
9. PARKIR BERLANGGANAN (penyerahan kartu parkir Berlangganan)

 

 

Waktu Pelayanan
Senin – Kamis : 08.00 s/d 12.00
Jum’at             : 08.00 s/d 11.00
Sabtu              : 08.00 s/d 12.00