Kebijakan Pemberian Keringanan & Insentif Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur

ebijakan Pemberian Keringanan dan Insentif Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2015

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali melakukan pemutihan untuk denda pajak kendaraan bermotor.

Tak hanya denda pajak, pemprov juga akan membebaskan bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pembebasan denda berlaku untuk kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, atau lebih serta pelat kuning. Sementara untuk penghapusan bunga BBNKB berlaku untuk roda dua, roda tiga, dan pelat kuning. Pemutihan denda dan pembebasan BBNKB ini akan berlaku mulai 01 Oktober 2015 hingga 23 Desember atau selama tiga bulan.

Manfaatkan Kesempatan ini,

Info Hubungi Samsat Banyuwangi – 0333 412800 & Samsat Benculuk  0333395800

BBN II (INTERN) / Balik Nama dalam satu Wilayah Samsat Banyuwangi Atas Dasar Jual Beli

BBN II (INTERN) / Balik Nama dalam satu Wilayah Samsat Banyuwangi Atas Dasar Jual Beli

 cek fisik

Lokasi

Samsat Induk Banyuwangi Kota dan Samsat Benculuk Sesuai Wilayah Domisili Wajib Pajak

Persyaratan
IDENTITAS
– Untuk perorangan
Tanda jati diri yang sah : KTP/SIM/Pasport/Tanda anggota TNI/Polri + 2 foto copy

– Badan Hukum
Salinan Akte Pendirian, 1 lembar fotocopy keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap/stempel badan hukum yang bersangkutan.

– Instansi Pemerintah (termasuk BUMN/BUMD/TNI/Polri)
Surat Tugas/Kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap/stempel instansi yang bersangkutan.

STNK asli dan fotocopy

BPKB asli dan fotocopy

Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

Langkah-langkah

FOTO COPY (berkas kendaraan)
CEK FISIK (kendaraan)
CEK GUDANG BERKAS
FORMULIR (pendaftaran)
PNBP (pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak)
LOKET I (PENDAFTARAN)
KASIR (pembayaran PKB,Jasa LOKET I (PENDAFTARAN)
KASIR (pembayaran PKB,Jasa Raharja & Parkir Berlangganan)
PENYERAHAN STNK dan Plat Nomor
PARKIR BERLANGGANAN (penyerahan kartu parkir Berlangganan)

Waktu Pelayanan:

Senin – Kamis : 08.00 s/d 12.00
Jum’at : 08.00 s/d 11.00
Sabtu : 08.00 s/d 12.00