Kebijakan Pemberian Keringanan & Insentif Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur

ebijakan Pemberian Keringanan dan Insentif Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2015

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali melakukan pemutihan untuk denda pajak kendaraan bermotor.

Tak hanya denda pajak, pemprov juga akan membebaskan bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pembebasan denda berlaku untuk kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, atau lebih serta pelat kuning. Sementara untuk penghapusan bunga BBNKB berlaku untuk roda dua, roda tiga, dan pelat kuning. Pemutihan denda dan pembebasan BBNKB ini akan berlaku mulai 01 Oktober 2015 hingga 23 Desember atau selama tiga bulan.

Manfaatkan Kesempatan ini,

Info Hubungi Samsat Banyuwangi – 0333 412800 & Samsat Benculuk  0333395800

2 thoughts on “Kebijakan Pemberian Keringanan & Insentif Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur”

  1. Mohon penjelasan untuk pembelian sepeda motor awal januari 2017,s ampai dengan sekarang belum jadi stnk dan plat nomor,durasi penerbitan standartnya berapa hari Pak / Bu ka Samsat Bwi yang terhormat ??
    Data sbb :
    Jenis motor Yamaha Mio Soul GT A.N Yulliyana Setyandari
    Perum Flamboyan A1 /17 sobo banyuwangi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *