Pembebasan Pajak Daerah 2023,

Kabar Gembira
Khusus Warga Jawa Timur, Berdasarkan KEPGUB No. 188/341/KPTS/013/2023,
Dalam rangka memperingati HUT Ke 78 Kemerdekaan RI, ada Program Pembebasan Pajak Daerah tahun 2023 dilaksanakan Mulai 01 Agustus s/d 31 Oktober 2023

  1. Bebas Bea Balik Nama, untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
  2. Bebas Sanksi Administratif, Keterlambatan PKB dan BBNKB
  3. Bebas PKB Progresif

Ayo Lur Manfaatkan Segera sebelum Terlambat

Informasi Tentang Layanan Kami Silahkan Hubungi dan Kunjungi
Halo Samsat Banyuwangi – (0333)412800 & (0333)3912544
Website – https://www.samsatbanyuwangi.id
EMail – admin@samsatbanyuwangi.id
Whatsapp – 08113612129
Facebook – https://facebook.com/samsatbwi
Twitter – @samsat.bwi
Instagram – https://instagram.com/samsatbanyuwangi – https://instagram.com/samsat752benculuk

Pembebasan PKB 100% Untuk Kendaraan Angkutan Umum “Mikrolet” dan Ojek Online

Kabar Gembira Untuk Masyarakat Banyuwangi dan Jawa Timur khususnya Angkutan Umum dan Ojek Online, Gubenur Jawa Timur Ibu Khofifah Indah Parawansa, Memberikan Pembebasan PKB 100% untuk Kendaraan Umum “Mikrolet” dan Ojek Online serta Bebas BBN II dan seterusnya dan Bebas Sanksi administratif PKB dan BBNKB

Berlaku mulai 19 September s/d 15 Desember 2022

Syarat untuk untuk mendapatkan Pembebasan PKB 100% adalah

  • STNK, KTP, & Bukti sebagai Ojek Online,
  • Berlaku untuk Masa Laku pajak 2022,
  • Pembayaran dilaksanakan pada KB. SAMSAT Induk (Banyuwangi maupun Benculuk)

Informasi Tentang Layanan Kami Silahkan Hubungi dan Kunjungi
Halo Samsat Banyuwangi – (0333)412800 & (0333)3912544
Website – https://www.samsatbanyuwangi.id
EMail – admin@samsatbanyuwangi.id
Whatsapp – 08113612129
Facebook – https://facebook.com/samsatbwi
Twitter – @samsat.bwi
Instagram – https://instagram.com/samsatbanyuwangi – https://instagram.com/samsat752benculuk

Pemutihan Pajak 2022 DIPERPANJANGGGG

Ada Kabar gembira dari Ibu Gubenur Jawa Timur, pemutihan pajak tahun 2022 yang akan berakhir pada 30 juni 2022, akan di perpanjang s/d 30 September 2022

Ayo Masyarakat Banyuwangi dan Jawa Timur, berbondong-bondong memanfaatkan kesempatan ini

Perpanjangan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Program Gubenur Jawa Timur Peduli Dampak COVID-19 Berupa

  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas Denda Biaya Baliknama Kendaraan bermotor

Di Perpanjang sd 31 JULI 2020, Ayo Manfaatkan Kesempatan ini

K.B Samsat Banyuwangi Tetap Buka dan Melayani Masyarakat Banyuwangi Khususnya dan Masyarakat Jawa Timur Umumnya

Jam layanan
Senin – Kamis, Sabtu 08.00 – 12.00
Jumat 08.00 – 11.00

Pembayaran bisa dilaksanakan Melalui Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Linkaja, PPOB Griya Bayar BTN dan Esamsat Jatim

Apabila ada Keluhan, Pertanyaan, Saran dan Kritik bisa hubungi Kami di
Halo Samsat Banyuwangi (0333)-412800, (0333)-417462
Website = https://www.samsatbanyuwangi.id
Email = admin@samsatbanyuwangi.id
WhatsApp = 08113612129
Telegram = 08113612129
Facebook = http://www.facebook.com/samsat.bwi
Twitter = https://twitter.com/samsat_bwi
Instagram = https://instagram.com/samsatbanyuwangi

Bebas Denda sd 31 Juli 2020

Kebijakan Gubenur Jawa Timur Tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan PAJAK DAERAH untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2017

Kabar Gembira, Mulai tanggal 23 Oktober 2017 s/d 28 Desember 2017. Gubenur Jawa TImur memberikan Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2017. Sesuai dengan PERGUB No. 67 Tahun 2017.

Kebijakan Bapak Gubenur Jawa timur ini sebagai Bentuk meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta melakukan pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya penyerahan kedua dan seterusnya.

Keringanan dan Pembebasan Pajak yang kali ini diberlakukan berupa

  1. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya (BBN II)
  2. Pembebasan Sanksi Administratif kenaikan / Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor
  3. Insentif pajak, Kendaraan bermotor angkuran umum Orang atau Barang Plat dasar Kuning sebesar 30% dari pajak kendaraan bermotor

Ayo !!! Segera Manfaatkan. Segera Bayar Pajak & Balik Nama Kendaraan Anda.

22528561_1353347408124812_632689489177063302_n

Apa Itu PNBP ????

PNBP adalah salah satu sumber pendapatan yang diperoleh negara dari masyarakat selain pajak. PNBP ini bersifat earmarking, artinya ketika sudah disetor masuk ke negara akan dikembalikan ke masyarakat untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan sumber PNBP tersebut. Misalnya tarif PNBP untuk pengurusan STNK hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan STNK.

Konsekuensi kenaikan PNBP untuk mendorong reformasi pelayanan publik yang lebih efisien transparan dan akuntabel.

info

Sumber # ksp.go.id

Samsat Payment Point Genteng

Samsat Payment Point Genteng terletak di Bank Jatim Genteng Jln diponegoro no.33 GENTENG, Kabupaten Banyuwangi.

Cukup membawa STNK dan Kartu Identitas yang sah ( KTP / SIM / Passport )

Melayani Pengesahan STNK, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ

Jadwal Pelayanan

Pagi # Senin – Sabtu : 08.00 s/d 12.00

Malam # Senin – Jum’at : 18.00 s/d 20.00

 

Kebijakan Pemberian Keringanan & Insentif Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur

ebijakan Pemberian Keringanan dan Insentif Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2015

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali melakukan pemutihan untuk denda pajak kendaraan bermotor.

Tak hanya denda pajak, pemprov juga akan membebaskan bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pembebasan denda berlaku untuk kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, atau lebih serta pelat kuning. Sementara untuk penghapusan bunga BBNKB berlaku untuk roda dua, roda tiga, dan pelat kuning. Pemutihan denda dan pembebasan BBNKB ini akan berlaku mulai 01 Oktober 2015 hingga 23 Desember atau selama tiga bulan.

Manfaatkan Kesempatan ini,

Info Hubungi Samsat Banyuwangi – 0333 412800 & Samsat Benculuk  0333395800