Pembebasan PKB 100% Untuk Kendaraan Angkutan Umum “Mikrolet” dan Ojek Online

Kabar Gembira Untuk Masyarakat Banyuwangi dan Jawa Timur khususnya Angkutan Umum dan Ojek Online, Gubenur Jawa Timur Ibu Khofifah Indah Parawansa, Memberikan Pembebasan PKB 100% untuk Kendaraan Umum “Mikrolet” dan Ojek Online serta Bebas BBN II dan seterusnya dan Bebas Sanksi administratif PKB dan BBNKB

Berlaku mulai 19 September s/d 15 Desember 2022

Syarat untuk untuk mendapatkan Pembebasan PKB 100% adalah

  • STNK, KTP, & Bukti sebagai Ojek Online,
  • Berlaku untuk Masa Laku pajak 2022,
  • Pembayaran dilaksanakan pada KB. SAMSAT Induk (Banyuwangi maupun Benculuk)

Informasi Tentang Layanan Kami Silahkan Hubungi dan Kunjungi
Halo Samsat Banyuwangi – (0333)412800 & (0333)3912544
Website – https://www.samsatbanyuwangi.id
EMail – admin@samsatbanyuwangi.id
Whatsapp – 08113612129
Facebook – https://facebook.com/samsatbwi
Twitter – @samsat.bwi
Instagram – https://instagram.com/samsatbanyuwangi – https://instagram.com/samsat752benculuk

Pemutihan Pajak 2022 DIPERPANJANGGGG

Ada Kabar gembira dari Ibu Gubenur Jawa Timur, pemutihan pajak tahun 2022 yang akan berakhir pada 30 juni 2022, akan di perpanjang s/d 30 September 2022

Ayo Masyarakat Banyuwangi dan Jawa Timur, berbondong-bondong memanfaatkan kesempatan ini

Kebijakan Gubenur Jawa Timur Tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan PAJAK DAERAH untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2017

Kabar Gembira, Mulai tanggal 23 Oktober 2017 s/d 28 Desember 2017. Gubenur Jawa TImur memberikan Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2017. Sesuai dengan PERGUB No. 67 Tahun 2017.

Kebijakan Bapak Gubenur Jawa timur ini sebagai Bentuk meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta melakukan pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya penyerahan kedua dan seterusnya.

Keringanan dan Pembebasan Pajak yang kali ini diberlakukan berupa

  1. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya (BBN II)
  2. Pembebasan Sanksi Administratif kenaikan / Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor
  3. Insentif pajak, Kendaraan bermotor angkuran umum Orang atau Barang Plat dasar Kuning sebesar 30% dari pajak kendaraan bermotor

Ayo !!! Segera Manfaatkan. Segera Bayar Pajak & Balik Nama Kendaraan Anda.

22528561_1353347408124812_632689489177063302_n

Apa Itu PNBP ????

PNBP adalah salah satu sumber pendapatan yang diperoleh negara dari masyarakat selain pajak. PNBP ini bersifat earmarking, artinya ketika sudah disetor masuk ke negara akan dikembalikan ke masyarakat untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan sumber PNBP tersebut. Misalnya tarif PNBP untuk pengurusan STNK hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan STNK.

Konsekuensi kenaikan PNBP untuk mendorong reformasi pelayanan publik yang lebih efisien transparan dan akuntabel.

info

Sumber # ksp.go.id

PP No. 60/2016 tentang Tarif dan Jenis PNBP

Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. PP tersebut menggantikan PP No. 50 Tahun 2010. PP No. 60 tahun 2016 ditandatangani oleh Presiden pada 2 Desember 2016, diundangkan pada 6 Desember 2016 oleh Menkumham, dan mulai berlaku  6 Januari 2017.

Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari:

a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru;

b. Penerbitan perpanjangan SIM;

c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi;

d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor;

e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;

f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;

h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);

i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;

j. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;

k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;

l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

peraturan-pemerintah-nomor-60-tentang-penerimaan-negara-bukan-pajak-berlaku-6-januari-2017

Sumber # ksp.go.id

PP No. 60/2016

Samsat Payment Point Genteng

Samsat Payment Point Genteng terletak di Bank Jatim Genteng Jln diponegoro no.33 GENTENG, Kabupaten Banyuwangi.

Cukup membawa STNK dan Kartu Identitas yang sah ( KTP / SIM / Passport )

Melayani Pengesahan STNK, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ

Jadwal Pelayanan

Pagi # Senin – Sabtu : 08.00 s/d 12.00

Malam # Senin – Jum’at : 18.00 s/d 20.00

 

Kebijakan Pemberian Keringanan & Insentif Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur

ebijakan Pemberian Keringanan dan Insentif Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2015

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali melakukan pemutihan untuk denda pajak kendaraan bermotor.

Tak hanya denda pajak, pemprov juga akan membebaskan bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pembebasan denda berlaku untuk kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, atau lebih serta pelat kuning. Sementara untuk penghapusan bunga BBNKB berlaku untuk roda dua, roda tiga, dan pelat kuning. Pemutihan denda dan pembebasan BBNKB ini akan berlaku mulai 01 Oktober 2015 hingga 23 Desember atau selama tiga bulan.

Manfaatkan Kesempatan ini,

Info Hubungi Samsat Banyuwangi – 0333 412800 & Samsat Benculuk  0333395800