PP No. 60/2016 tentang Tarif dan Jenis PNBP

Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. PP tersebut menggantikan PP No. 50 Tahun 2010. PP No. 60 tahun 2016 ditandatangani oleh Presiden pada 2 Desember 2016, diundangkan pada 6 Desember 2016 oleh Menkumham, dan mulai berlaku  6 Januari 2017.

Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari:

a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru;

b. Penerbitan perpanjangan SIM;

c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi;

d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor;

e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;

f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;

h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);

i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;

j. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;

k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;

l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

peraturan-pemerintah-nomor-60-tentang-penerimaan-negara-bukan-pajak-berlaku-6-januari-2017

Sumber # ksp.go.id

PP No. 60/2016

5 thoughts on “PP No. 60/2016 tentang Tarif dan Jenis PNBP”

  1. pak, kalo pembuatan stnk baru , estimasi waktu selesainya berap hari ya?
    terima kasih infonya.

Comments are closed.