Kabar Gembira, Mulai tanggal 23 September 2019 s/d 14 Desember 2019. Gubenur Jawa Timur memberikan Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2019. Sesuai dengan PERGUB No. 55 Tahun 2019.
Kebijakan Gubenur Jawa timur ini sebagai Bentuk meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta melakukan pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya penyerahan kedua dan seterusnya.
Keringanan dan Pembebasan Pajak yang kali ini diberlakukan berupa
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya (BBN II)
- Pembebasan Sanksi Administratif kenaikan / Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor
Ayo !!! Segera Manfaatkan. Segera Bayar Pajak & Balik Nama Kendaraan Anda.