Yel-yel terkait Zona Integritas merupakan salah satu bentuk komitmen dari UPT PPD Banyuwangi untuk senantiasa menanamkan nilai-nilai Zona Integritas terhadap tiap-tiap pegawai. Salam Zona Integritas!
Category: Zona Integritas
Informasi Zona Integritas UPT PPD Banyuwangi
Sosialisasi Zona Integritas
Sosialisasi Penerapan Zona Integritas dilaksanakan secara masif di seluruh Lokasi Kerja UPT PPD Banyuwangi.
Spanduk, banner, dan stiker zona integritas yang terpasang di UPT PPD Banyuwangi, Samsat Banyuwangi dan samsat benculuk merupakan wujud komitmen kami dalam membangun Zona Integritas.
Pelaksanaan seleksi tim Zona Integritas 2022
Refresh Komitmen Zona Integritas
Pada tanggal 05 Januari 2022, telah dilaksanakan Refresh Komitmen Zona Integritas di UPT PPD Banyuwangi
Pembaharuan Penandatanganan Pakta Integritas
Pada tanggal 03 Januai 2022, seluruh pegawai UPT PPD Banyuwangi melaksanakan kegiatan Pembaharuan Pakta Integritas
06. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masingmasing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.
Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik ini adalah:
- Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada instansi pemerintah;
- Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan nasional dan/atau internasional pada instansi pemerintah; dan
- Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah.
1. Standart Pelayanan
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
- Unit kerja telah memiliki kebijakan standar pelayanan;
- Unit kerja telah memaklumatkan standar pelayanan;
- Unit kerja telah melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP.
- Unit telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan
2. Budaya Pelayanan Prima
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
- Unit kerja telah melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima;
- Unit kerja telah memiliki informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media;
- Unit kerja telah memiliki sistem reward and punishment bagi pelaksana layanan
- Unit kerja memberikan kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar;
- Unit kerja telah memiliki sarana layanan terpadu/terintegrasi; dan
- Unit kerja telah melakukan inovasi pelayanan.
3. Pengelolaan Pengaduan
- Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor!
- Terdapat unit/penangung jawab yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan
- Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi
4. Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
- Unit kerja telah melakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan;
- Hasil survei kepuasan masyakat dapat diakses secara terbuka; dan
- Unit kerja telah melakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat..
5. Peningkatan Teknologi Informasi
- Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan;
- Telah terbangunnya database yang terintegrasi;
- Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus terkait penggunaan teknologi informasi dalam pemberian pelayanan
6. Aspek Reform
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat:
a. Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik;
• Kesesuaian Persyaratan
• Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur;
• Kecepatan Waktu Penyelesaian;
• Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis;
• Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan;
• Kompetensi Pelaksana/Web;
• Perilaku Pelaksana/Web;
• Kualitas Sarana dan prasarana;
• Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan.
b. Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah:
• Waktu lebih cepat;
• Pelayanan publik yang terpadu;
• Alur lebih pendek/singkat;
• Terintegrasi dengan aplikasi.
c. Penanganan pengaduan pelayanan
Indikator ini diukur dengan melihat tingkat penyelesaian pengaduan pelayanan diserta media konsultasi yang disediakan melalui berbagai kanal/media secara responsif dan bertanggung jawab.
05. Penguatan Pengawasan
Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masingmasing instansi pemerintah.
Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
a. meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintah;
b. menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada unit kerja.
c. Meningkatkan sistem integritas di uit kerja dalam upaya pencegahan
KKN
1. Pengendalian Gratifikasi
- UPT PPD Banyuwangi memiliki public campaign tentang pengendalian gratifikasi; dan
- UPT PPD Banyuwangi telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi.
2. Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP)
- unit kerja telah membangun lingkungan pengendalian;
- unit kerja telah melakukan penilaian risiko atas unit kerja;
- unit kerja telah melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi; dan
- unit kerja telah mengkomunikasikan dan mengimplementasikan
- SPI kepada seluruh pihak terkait.
3. Pengaduan Masyarakat
- unit kerja telah mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat;
- unit kerja telah melaksanakan tindak lanjut atas hasil penanganan pengaduan masyarakat;
- unit kerja telah melakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat; dan
- unit kerja telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.
4. WBS (whistle blowing system)
- unit kerja telah menerapkan whistle blowing system;
- unit kerja telah melakukan evaluasi atas penerapan whistle blowing system; dan
- unit kerja menindaklanjuti hasil evaluasi atas penerapan whistle blowing system
5. Penanganan benturan Kepentingan
- Unit kerja telah mengidentifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama;
- Unit kerja telah menyosialisasikan penanganan benturan kepentingan;
- Unit kerja telah mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan;
- Unit kerja telah melakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan; dan
- Unit kerja telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan.
6. Aspek Reform
- Mekanisme Pengendalian Aktivitas
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang. - Penanganan Pengaduan Masyarakat
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat persentase penanganan pengaduan masyarakat. - Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi
1) Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK bagi pegawai yang wajib LHKPN;
2) Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (SiHARKA) bagi pegawai yang tidak wajib LHKPN.
04. Penguatan Akuntabilitas
1. Keterlibatan Pimpinan
- Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat
penyusunan perencanaan; - Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat
penyusunan penetapan kinerja; dan - Pimpinan telah memantau pencapaian kinerja secara berkala.
2. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja
- Unit kerja telah memiliki dokumen perencanaan;
- Dokumen perencanaan telah berorientasi hasil;
- Telah terdapat penetpan Indikator Kinerja Utama (IKU);
- Indikator kinerja telah memiliki kriteria Specific, Measurable, Acheivable, Relevant and Time bound (SMART);
- Unit kerja telah menyusun laporan kinerja tepat waktu;
- Pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja; dan
- Unit kerja telah membangun sistem informasi kinerja;
- Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja;
3. Aspek Reform
- Meningkatnya capaian kinera:
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi
persentase sasaran dengan capaian 100% atau lebih; - Pemberian Reward and Punishment
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah
hasil capaian/monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar
sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi; - Kerangka Logis Kinerja
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah
terdapat penjenjangan kinerja yang mengacu pada kinerja utama
organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai.
03. Penataan Sistem Manajemen SDM
1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
- UPT PPD Banyuwangi membuat rencana kebutuhan pegawai, dalam hal rasio dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan.
- UPT PPD Banyuwangi menerapkan rencana kebutuhan pegawai,
- UPT PPD Banyuwangi menerapkan monitoring dan evaluasi terhadap rencana kebutuhan pegawai.
2. Pola Mutasi internal
- UPT PPD Banyuwangi telah menetapkan kebijakan pola mutasi internal,
- UPT PPD Banyuwangi telah menerapkan kebijakan pola mutasi internal,
- UPT PPD Banyuwangi memiliki monitoring dan Evaluasi terhadap pola rotasi internal.
3. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
- UPT PPD Banyuwangi melakukan Training Need Analysis untuk pengembangan kompetensi,
- Dalam penyusunan rencana pengembangan kompetensi pegawai telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai,
- Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standart kompetensi yang di tetapkan untuk masing-masing jabatan,
- UPT PPD banyuwangi memberikan kesempatan/hak bagi pegawai untuk mengikuti diklat dan pengembangan kompetensi lainnya.
- UPT PPD Banyuwangi telah melakukan upaya pengembangan kompetensi (Capacity building / Transfer Knowledge)
- UPT PPD Banyuwangi telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan Kinerja
4. Penetapan Kinerja Individu
- UPT PPD Banyuwangi memiliki penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi,
- Penilaian kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator individu level atasnya,
- UPT PPD Banyuwangi telah melakukan pengukuran kinerja individu secara periodik,
- Hasil penilaian kinerja individu telah dilaksanakn/implementasikan mulai dari penetapan, implementasi dan pemantauan.
5. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
- UPT PPD Banyuwangi mengacu pada kondisi yang seharusnya seperti dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksankan/diimplementasikan;
6. Sistem Informasi Kepegawaian
- Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan sistem informasi kepegawaian pada unit kerja dimutakhirkan secara berkala.
7. Aspek Reform
- Kinerja Individu
- pengukuran individu dilakukan dengan melihat kondisi apakah kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya
- Assessment Pegawai
- Pengukuran dnegan melihat apakah hasil assessment telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai
- Pelanggaran Disiplin Pegawai
- Pengukuran indikaro ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah terjadi penurunan pelanggaran displin pegawai.
02. Penataan Tatalaksana
1. Prosedur operasional tetap (SOP) kegiatan utama
- SOP telah mengacu pada proses bisnis instansi,
- SOP Telah di tetapkan,
- SOP Telah di laksanakan.
2. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- Sistem pengukuran kinerja berbasis sistem elektronik,
- Sistem kepegawaian berbasis sistem informasi,
- Sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi,
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi.
3. Keterbukaan Informasi Publik
- Keterbukaan informasi telah di terapkan di UPT PPD Banyuwangi,
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik.
4. Aspek Reform
- Peta proses Bisnis mempengaruhi penyederhanaan jabatan dilakukan dengan melihat apakah telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan,
- Sistem pemerintahan berbasis Elektronik (SPBE) yang terintegrasi
- Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelansanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien,
- Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi lebih cepat dan efisien.
- Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat
- Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi organisasi secara optimal,
- Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi organisasi secara optimal,
- Transformasi digital pada pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi organisasi secara optimal.