Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali melakukan pemutihan untuk denda pajak kendaraan bermotor.
Tak hanya denda pajak, pemprov juga akan membebaskan bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pembebasan denda berlaku untuk kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, atau lebih serta pelat kuning. Sementara untuk penghapusan bunga BBNKB berlaku untuk roda dua, roda tiga, dan pelat kuning. Pemutihan denda dan pembebasan BBNKB ini akan berlaku mulai 01 Oktober 2015 hingga 23 Desember atau selama tiga bulan.
Manfaatkan Kesempatan ini,
Info Hubungi Samsat Banyuwangi – 0333 412800 & Samsat Benculuk 0333395800