BBN II (MUTASI MASUK) dari luar wilayah Samsat Banyuwangi

BBN II (MUTASI MASUK) dari luar wilayah Samsat Banyuwangi

  mutasi dari luar

Lokasi

Samsat Induk Banyuwangi Kota dan Samsat Benculuk Sesuai Wilayah Domisili Wajib Pajak

Persyaratan
IDENTITAS
– Untuk perorangan
Tanda jati diri yang sah : KTP/SIM/Pasport/Tanda anggota TNI/Polri + 2 foto copy

– Badan Hukum
Salinan Akte Pendirian, 1 lembar fotocopy keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap/stempel badan hukum yang bersangkutan.

– Instansi Pemerintah (termasuk BUMN/BUMD/TNI/Polri)
Surat Tugas/Kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap/stempel instansi yang bersangkutan.

Surat Keterangan Pindah sebagai pengganti STNK
BPKB asli dan fotocopy
Surat Keterangan Fiskal (SKF)
Kwitansi Pembelian. bermeterai cukup (untuk ganti pemilik)
Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

 

Langkah-langkah

FOTO COPY (berkas kendaraan)
CEK FISIK (kendaraan)
FORMULIR (pendaftaran)
LOKET MUTASI (untuk mutasi masuk dari luar provinsi harus cross check ke Polda Jatim)
LOKET I (PENDAFTARAN)
KASIR (pembayaran PKB,Jasa Raharja & Parkir Berlangganan)
PNBP (pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak)
PENYERAHAN STNK dan Plat Nomor
PARKIR BERLANGGANAN (penyerahan kartu parkir Berlangganan)

Waktu Pelayanan:

Senin – Kamis : 08.00 s/d 12.00
Jum’at : 08.00 s/d 11.00
Sabtu : 08.00 s/d 12.00