Pembebasan Pajak Daerah 2023,

Kabar Gembira
Khusus Warga Jawa Timur, Berdasarkan KEPGUB No. 188/341/KPTS/013/2023,
Dalam rangka memperingati HUT Ke 78 Kemerdekaan RI, ada Program Pembebasan Pajak Daerah tahun 2023 dilaksanakan Mulai 01 Agustus s/d 31 Oktober 2023

  1. Bebas Bea Balik Nama, untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
  2. Bebas Sanksi Administratif, Keterlambatan PKB dan BBNKB
  3. Bebas PKB Progresif

Ayo Lur Manfaatkan Segera sebelum Terlambat

Informasi Tentang Layanan Kami Silahkan Hubungi dan Kunjungi
Halo Samsat Banyuwangi – (0333)412800 & (0333)3912544
Website – https://www.samsatbanyuwangi.id
EMail – admin@samsatbanyuwangi.id
Whatsapp – 08113612129
Facebook – https://facebook.com/samsatbwi
Twitter – @samsat.bwi
Instagram – https://instagram.com/samsatbanyuwangi – https://instagram.com/samsat752benculuk

Terimakasih Masyarakat Jawa Timur

Program Pemutihan dan Bebas Pajak kendaraan untuk mikrolet dan Ojol sudah berakhir, Sampai di tutup tanggal 15 Desember 2022 Program ini telah di manfaatkan 3.674.753 Wajib pajak dan insentif yang telat di berikan Pemprov Jatim adalah Rp. 224,21 Miliar

Terimakasih Warga Banyuwangi, Terimakasih Masyarakat Jawa Timur

Libur Hari Peringatan Kenaikan Yesus Kristus, Hari Lahirnya Pancasila, Cuti Bersama, dan Hari Raya Idul Fitri

Layanan Samsat Banyuwangi mulai tanggal 30 Mei s/d 09 Juni 2019 Tidak ada Pelayanan / Tutup Layanan, dan Akan Buka Kembalia / Memberikan layanan pada tanggal 10 Juni 2019,

Apabila Masalaku kendaraan berakhir pada 30 Mei s/d 09 Juni 2019 dapat di lakukan pembayaran pada tanggal 10 Juni 2019 dan TIDAK DIKENAKAN DENDA

Layanan Esamsat dan Pembayaran di INDOMARET selama 30 Mei s/d 09 Juni 2019 Tetap beroperasi Normal, (Dapat Melayanani Pembayaran Pajak)

Selamat Berlibur, Segenap Keluarga Besar SAMSAT BANYUWANGI Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Mohon Maaf Lahir dan Batin



Hari Libur dalam Rangka Idul Fitri 1439 H dan Cuti Bersama

Memperhatikan Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018, Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017, Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 dan SUrat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : B/6334/VI/YAN.1.2/2018/Ditlantas tanggal 5 Juni 2018 Perihal Hari Libur Nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439H, Maka bersama ini disampaikan Bahwa

  1. Hari Libur Nasional dalam Rangka Hari Raya  Idul Fitri 1439 H Jatuh Pada hari Jumat dan Sabtu Tanggal 15 dan 16 Juni 2018
  2. Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 H Jatuh pada Hari Senin s/d Kamis tanggal 11 s/d 14 Juni 2018 dan Senin s/d Rabu tanggal 18 s/d 20 Juni 2018
  3. Kantor Bersama SAMSAT Induk dan Layanan Unggulan Diliburkan pada Tanggal 09 s/d 20 Juni 2018
  4. Tanggal 21 Juni 2018 Kantor Bersama SAMSAT Induk dan Layanan Unggulan melakukan PELAYANAN SEPERTI BIASA

 

NB. Untuk Kendaraan yang masa laku jatuh tempo pada tanggal 09 Juni s/d 20 Juni 2018, Apabila Melakukan Pembayaran pada tanggal 21 Juni 2018TIDAK DIKENAKAN DENDA”

pengumumanlibur

DP-BBM-Selamat-Lebaran-Lucu