Kabar Gembira, Mulai tanggal 23 September 2019 s/d 14 Desember 2019. Gubenur Jawa Timur memberikan Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2019. Sesuai dengan PERGUB No. 55 Tahun 2019.
Kebijakan Gubenur Jawa timur ini sebagai Bentuk meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta melakukan pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya penyerahan kedua dan seterusnya.
Keringanan dan Pembebasan Pajak yang kali ini diberlakukan berupa
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya (BBN II)
Pembebasan Sanksi Administratif kenaikan / Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor
Ayo !!! Segera Manfaatkan. Segera Bayar Pajak & Balik Nama Kendaraan Anda.
Kabar Gembira, Mulai tanggal 24 September 2018 s/d 15 Desember 2018. Gubenur Jawa Timur memberikan Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2018. Sesuai dengan PERGUB No. 88 Tahun 2018.
Kebijakan Bapak Gubenur Jawa timur ini sebagai Bentuk meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta melakukan pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya penyerahan kedua dan seterusnya.
Keringanan dan Pembebasan Pajak yang kali ini diberlakukan berupa
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya (BBN II)
Pembebasan Sanksi Administratif kenaikan / Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor
Ayo !!! Segera Manfaatkan. Segera Bayar Pajak & Balik Nama Kendaraan Anda.
Kabar Gembira, Mulai tanggal 23 Oktober 2017 s/d 28 Desember 2017. Gubenur Jawa TImur memberikan Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2017. Sesuai dengan PERGUB No. 67 Tahun 2017.
Kebijakan Bapak Gubenur Jawa timur ini sebagai Bentuk meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta melakukan pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya penyerahan kedua dan seterusnya.
Keringanan dan Pembebasan Pajak yang kali ini diberlakukan berupa
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya (BBN II)
Pembebasan Sanksi Administratif kenaikan / Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor
Insentif pajak, Kendaraan bermotor angkuran umum Orang atau Barang Plat dasar Kuning sebesar 30% dari pajak kendaraan bermotor
Ayo !!! Segera Manfaatkan. Segera Bayar Pajak & Balik Nama Kendaraan Anda.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali melakukan pemutihan untuk denda pajak kendaraan bermotor.
Tak hanya denda pajak, pemprov juga akan membebaskan bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pembebasan denda berlaku untuk kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, atau lebih serta pelat kuning. Sementara untuk penghapusan bunga BBNKB berlaku untuk roda dua, roda tiga, dan pelat kuning. Pemutihan denda dan pembebasan BBNKB ini akan berlaku mulai 01 Oktober 2015 hingga 23 Desember atau selama tiga bulan.