Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masingmasing instansi pemerintah.
Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
a. meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintah;
b. menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada unit kerja.
c. Meningkatkan sistem integritas di uit kerja dalam upaya pencegahan
KKN
1. Pengendalian Gratifikasi
- UPT PPD Banyuwangi memiliki public campaign tentang pengendalian gratifikasi; dan
- UPT PPD Banyuwangi telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi.
2. Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP)
- unit kerja telah membangun lingkungan pengendalian;
- unit kerja telah melakukan penilaian risiko atas unit kerja;
- unit kerja telah melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi; dan
- unit kerja telah mengkomunikasikan dan mengimplementasikan
- SPI kepada seluruh pihak terkait.
3. Pengaduan Masyarakat
- unit kerja telah mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat;
- unit kerja telah melaksanakan tindak lanjut atas hasil penanganan pengaduan masyarakat;
- unit kerja telah melakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat; dan
- unit kerja telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.
4. WBS (whistle blowing system)
- unit kerja telah menerapkan whistle blowing system;
- unit kerja telah melakukan evaluasi atas penerapan whistle blowing system; dan
- unit kerja menindaklanjuti hasil evaluasi atas penerapan whistle blowing system
5. Penanganan benturan Kepentingan
- Unit kerja telah mengidentifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama;
- Unit kerja telah menyosialisasikan penanganan benturan kepentingan;
- Unit kerja telah mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan;
- Unit kerja telah melakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan; dan
- Unit kerja telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan.
6. Aspek Reform
- Mekanisme Pengendalian Aktivitas
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang. - Penanganan Pengaduan Masyarakat
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat persentase penanganan pengaduan masyarakat. - Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi
1) Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK bagi pegawai yang wajib LHKPN;
2) Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (SiHARKA) bagi pegawai yang tidak wajib LHKPN.