05. Penguatan Pengawasan

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masingmasing instansi pemerintah.

Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
a. meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintah;
b. menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada unit kerja.
c. Meningkatkan sistem integritas di uit kerja dalam upaya pencegahan
KKN

1. Pengendalian Gratifikasi

  • UPT PPD Banyuwangi memiliki public campaign tentang pengendalian gratifikasi; dan
  • UPT PPD Banyuwangi telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi.

2. Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP)

  • unit kerja telah membangun lingkungan pengendalian;
  • unit kerja telah melakukan penilaian risiko atas unit kerja;
  • unit kerja telah melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi; dan
  • unit kerja telah mengkomunikasikan dan mengimplementasikan
  • SPI kepada seluruh pihak terkait.

3. Pengaduan Masyarakat

  • unit kerja telah mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat;
  • unit kerja telah melaksanakan tindak lanjut atas hasil penanganan pengaduan masyarakat;
  • unit kerja telah melakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat; dan
  • unit kerja telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.

4. WBS (whistle blowing system)

  • unit kerja telah menerapkan whistle blowing system;
  • unit kerja telah melakukan evaluasi atas penerapan whistle blowing system; dan
  • unit kerja menindaklanjuti hasil evaluasi atas penerapan whistle blowing system

5. Penanganan benturan Kepentingan

  • Unit kerja telah mengidentifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama;
  • Unit kerja telah menyosialisasikan penanganan benturan kepentingan;
  • Unit kerja telah mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan;
  • Unit kerja telah melakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan; dan
  • Unit kerja telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan.

6. Aspek Reform

  1. Mekanisme Pengendalian Aktivitas
    Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang.
  2. Penanganan Pengaduan Masyarakat
    Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat persentase penanganan pengaduan masyarakat.
  3. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi
    1) Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK bagi pegawai yang wajib LHKPN;
    2) Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (SiHARKA) bagi pegawai yang tidak wajib LHKPN.

04. Penguatan Akuntabilitas

1. Keterlibatan Pimpinan

  • Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat
    penyusunan perencanaan;
  • Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat
    penyusunan penetapan kinerja; dan
  • Pimpinan telah memantau pencapaian kinerja secara berkala.

2. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja

  • Unit kerja telah memiliki dokumen perencanaan;
  • Dokumen perencanaan telah berorientasi hasil;
  • Telah terdapat penetpan Indikator Kinerja Utama (IKU);
  • Indikator kinerja telah memiliki kriteria Specific, Measurable, Acheivable, Relevant and Time bound (SMART);
  • Unit kerja telah menyusun laporan kinerja tepat waktu;
  • Pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja; dan
  • Unit kerja telah membangun sistem informasi kinerja;
  • Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja;

3. Aspek Reform

  1. Meningkatnya capaian kinera:
    Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi
    persentase sasaran dengan capaian 100% atau lebih;
  2. Pemberian Reward and Punishment
    Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah
    hasil capaian/monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar
    sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi;
  3. Kerangka Logis Kinerja
    Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah
    terdapat penjenjangan kinerja yang mengacu pada kinerja utama
    organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai.

03. Penataan Sistem Manajemen SDM

1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai dengan Kebutuhan Organisasi

  • UPT PPD Banyuwangi membuat rencana kebutuhan pegawai, dalam hal rasio dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan.
  • UPT PPD Banyuwangi menerapkan rencana kebutuhan pegawai,
  • UPT PPD Banyuwangi menerapkan monitoring dan evaluasi terhadap rencana kebutuhan pegawai.

2. Pola Mutasi internal

  • UPT PPD Banyuwangi telah menetapkan kebijakan pola mutasi internal,
  • UPT PPD Banyuwangi telah menerapkan kebijakan pola mutasi internal,
  • UPT PPD Banyuwangi memiliki monitoring dan Evaluasi terhadap pola rotasi internal.

3. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi

  • UPT PPD Banyuwangi melakukan Training Need Analysis untuk pengembangan kompetensi,
  • Dalam penyusunan rencana pengembangan kompetensi pegawai telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai,
  • Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standart kompetensi yang di tetapkan untuk masing-masing jabatan,
  • UPT PPD banyuwangi memberikan kesempatan/hak bagi pegawai untuk mengikuti diklat dan pengembangan kompetensi lainnya.
  • UPT PPD Banyuwangi telah melakukan upaya pengembangan kompetensi (Capacity building / Transfer Knowledge)
  • UPT PPD Banyuwangi telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan Kinerja
Pelatihan Pengoperasian EDC bersama Bank BCA
Transfer Knowleadge Pelayanan Prima

4. Penetapan Kinerja Individu

  • UPT PPD Banyuwangi memiliki penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi,
  • Penilaian kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator individu level atasnya,
  • UPT PPD Banyuwangi telah melakukan pengukuran kinerja individu secara periodik,
  • Hasil penilaian kinerja individu telah dilaksanakn/implementasikan mulai dari penetapan, implementasi dan pemantauan.

5. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai

  • UPT PPD Banyuwangi mengacu pada kondisi yang seharusnya seperti dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksankan/diimplementasikan;

6. Sistem Informasi Kepegawaian

  • Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan sistem informasi kepegawaian pada unit kerja dimutakhirkan secara berkala.

7. Aspek Reform

  1. Kinerja Individu
    • pengukuran individu dilakukan dengan melihat kondisi apakah kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya
  2. Assessment Pegawai
    • Pengukuran dnegan melihat apakah hasil assessment telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai
  3. Pelanggaran Disiplin Pegawai
    • Pengukuran indikaro ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah terjadi penurunan pelanggaran displin pegawai.

02. Penataan Tatalaksana

1. Prosedur operasional tetap (SOP) kegiatan utama

  • SOP telah mengacu pada proses bisnis instansi,
  • SOP Telah di tetapkan,
  • SOP Telah di laksanakan.

2. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

  • Sistem pengukuran kinerja berbasis sistem elektronik,
  • Sistem kepegawaian berbasis sistem informasi,
  • Sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi,
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi.

3. Keterbukaan Informasi Publik

  • Keterbukaan informasi telah di terapkan di UPT PPD Banyuwangi,
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik.

4. Aspek Reform

  1. Peta proses Bisnis mempengaruhi penyederhanaan jabatan dilakukan dengan melihat apakah telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan,
  2. Sistem pemerintahan berbasis Elektronik (SPBE) yang terintegrasi
    • Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelansanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien,
    • Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi lebih cepat dan efisien.
  3. Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat
    • Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi organisasi secara optimal,
    • Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi organisasi secara optimal,
    • Transformasi digital pada pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi organisasi secara optimal.

01. Manajemen Perubahan

1. Penyusunan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas

  • Pembaruan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas
  • Penentuan Anggota Tim Kerja Zona Integritas
  • Membuat SK tentang Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Seleksi & Penyusunan Tim Kerja Zona Integritas UPT PPD Banyuwangi

2. Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

  • Membuat Dokumen Rencana Kerja Pembangunan ZI
  • Dokumen Rencana Kerja memuat Target-target Prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK.
  • Mekanisme Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK.
Sosialisasi Internal Melalui kegiatan Aple Pagi dan Evaluasi Rutin Setiap Minggu
Sosialisasi Internal Melalui kegiatan Aple Pagi dan Evaluasi Rutin Setiap Minggu

Sosialisasi Internal Melalui kegiatan Aple Pagi dan Evaluasi Rutin Setiap Minggu
Sosialisasi Internal Melalui kegiatan Aple Pagi dan Evaluasi Rutin Setiap Minggu

Sosialisasi Ektrenal Melalui Media Sosial, WhatsApp, Spanduk dan Brosur
Sosialisasi Ektrenal Melalui Media Sosial, WhatsApp, Spanduk dan Brosur

3. Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK

  • Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Sesuai dengan Target yang di rencanakan,
  • Monitoring dan Evaluasi pembangunan Zona Integritas,
  • Hasil Monitoring dan evaluasi di tindak Lanjuti.

4. Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja

  • Pimpinan berperan sebagai Role Model dalam pelaksanaan pembangunan WBK,
  • Membentuk Tim Agen Perubahan yang ditetapkan berdasarkan SK Tim Agen Perubahan
  • Budaya Kerja dan pola pikir dibangun di lingkungan organisasi.
  • Seluruh Pegawai UPT PPD Banyuwangi terlibat dalam Pembangunan Zona Integritas menuju WBK.

5. Aspek Reform

  1. Komitmen dalam Perubahan
    • Agen Perubahan telah membuat perubahan yang konkret
    • Perubahan yang di buat Agen perubahan telah terintegrasi dalam sistem manejemen
  2. Komitment Pimpinan
    • Pimpinan memiliki komitment terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokument perencanaan instansi
  3. Membangun Budaya Kerja
    • UPT PPD Banywangi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Sosialisasi Program PEMUTIHAN dan INSENTIF PAJAK DAERAH

Kegiatan Sosialisasi Program PEMUTIHAN dan INSENTIF PAJAK DAERAH di Wilayah Banyuwangi dan Sekitarnya

  • Bebas Bea Balik Nama Kepemilikan ke II
  • Bebas Denda PKB dan BBNKB
  • Insentif pajak / Diskon 20% untuk Roda2 dan 3 serta 10% untuk Roda4 & lebih.

Untuk Informasi Tentang Layanan Kami Silahkan Hubungi dan Kunjungi
Halo Samsat Banyuwangi – (0333)412800
Website – https://www.samsatbanyuwangi.id
EMail – admin@samsatbanyuwangi.id
Whatsapp 08113612129
Instagram https://instagram.com/samsatbanyuwangi
TERIMAKASIH

Pemutihan dan Diskon Pajak 2021

Khusus Warga Jawa Timur , Sesuai dengan KEPGUB No. 188/515/KPTS/013/2021
Mulai tanggal 09 September sd 09 Desember 2021, ada Program PEMUTIHAN dan INSENTIF PAJAK DAERAH

  • Bebas Bea Balik Nama Kepemilikan ke II
  • Bebas Denda PKB dan BBNKB
  • Insentif pajak / Diskon 20% untuk Roda2 dan 3 serta 10% untuk Roda4 & lebih

Pembayaran Pajak Bisa di lakukan di Layanan Terdekat, Bayar di Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Linkaja, Kantor Pos, maupun Griya Bayar BTN Seluruh indonesia

K.B SAMSAT Banyuwangi / Benculuk Buka Layanan
Senin – Kamis, Sabtu 08.00 – 13.00
Jumat 08.00 – 11.00

Untuk Informasi Tentang Layanan Kami Silahkan Hubungi dan Kunjungi
Halo Samsat Banyuwangi – (0333)412800
Website – https://www.samsatbanyuwangi.id
EMail – admin@samsatbanyuwangi.id
Whatsapp 08113612129
Instagram https://instagram.com/samsatbanyuwangi
TERIMAKASIH


Diskon RAMADHAN 2021

Khusus Warga Jawa Timur, Ibu Gubenur Khofifah Indar Parawansa memberikan Diskon Ramadhan

– Bebas Sanksi Administrasi
– Diskon Pajak 15% untuk Roda2, dan 5% untuk Roda4
– Bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Listrik

Berlaku Mulai 20 April 2021 – 24 Juni 2021

Untuk Informasi Tentang Layanan Kami
Silahkan Hubungi dan Kunjungi
Halo Samsat Banyuwangi – (0333)412800
Website – https://www.samsatbanyuwangi.id
EMail – admin@samsatbanyuwangi.id
Whatsapp – 08113612129
Instagram – https://instagram.com/samsatbanyuwangi

Diskon Ramadhan 2021
Diskon Ramadhan 2021

Mau Bayar Pajak di Mana Hari ini ?

Samsat Banyuwangi berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, cepat dan mudah untuk masyarakat Banyuwangi dan sekitarnya

Jadwal layanan dan lokasi layanan kami