Pemutihan Pajak Daerah 2022

Khusus Warga Jawa Timur , Sesuai dengan KEPGUB No. 188/226/KPTS/013/2022
Mulai tanggal 01 April sd 30 Juni 2022, ada Program PEMUTIHAN PAJAK DAERAH

  • Bebas Sanksi Administratif Pajak Kendaraa Bermotor dan BBN Kendaraan Bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama Kepemilikan ke II dan Seterusnya

K.B SAMSAT Banyuwangi / Benculuk Buka Layanan
Senin – Kamis, Sabtu 08.00 – 13.00
Jumat 08.00 – 11.00

Untuk Informasi Tentang Layanan Kami Silahkan Hubungi dan Kunjungi
Halo Samsat Banyuwangi – (0333)412800
Halo Samsat Benculuk – (0333)3912544
Website – https://www.samsatbanyuwangi.id
EMail – admin@samsatbanyuwangi.id
Whatsapp 08113612129
Instagram @samsatbanyuwangi – @samsat752benculuk
TERIMAKASIH

06. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masingmasing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.


Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik ini adalah:

  • Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada instansi pemerintah;
  • Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan nasional dan/atau internasional pada instansi pemerintah; dan
  • Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah.

1. Standart Pelayanan

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

  • Unit kerja telah memiliki kebijakan standar pelayanan;
  • Unit kerja telah memaklumatkan standar pelayanan;
  • Unit kerja telah melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP.
  • Unit telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan

2. Budaya Pelayanan Prima

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

  • Unit kerja telah melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima;
  • Unit kerja telah memiliki informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media;
  • Unit kerja telah memiliki sistem reward and punishment bagi pelaksana layanan
  • Unit kerja memberikan kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar;
  • Unit kerja telah memiliki sarana layanan terpadu/terintegrasi; dan
  • Unit kerja telah melakukan inovasi pelayanan.

3. Pengelolaan Pengaduan

  • Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor!
  • Terdapat unit/penangung jawab yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan
  • Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi

4. Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

  • Unit kerja telah melakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan;
  • Hasil survei kepuasan masyakat dapat diakses secara terbuka; dan
  • Unit kerja telah melakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat..

5. Peningkatan Teknologi Informasi

  • Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan;
  • Telah terbangunnya database yang terintegrasi;
  • Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus terkait penggunaan teknologi informasi dalam pemberian pelayanan

6. Aspek Reform

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat:
a. Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik;
• Kesesuaian Persyaratan
• Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur;
• Kecepatan Waktu Penyelesaian;
• Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis;
• Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan;
• Kompetensi Pelaksana/Web;
• Perilaku Pelaksana/Web;
• Kualitas Sarana dan prasarana;
• Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan.
b. Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah:
• Waktu lebih cepat;
• Pelayanan publik yang terpadu;
• Alur lebih pendek/singkat;
• Terintegrasi dengan aplikasi.
c. Penanganan pengaduan pelayanan
Indikator ini diukur dengan melihat tingkat penyelesaian pengaduan pelayanan diserta media konsultasi yang disediakan melalui berbagai kanal/media secara responsif dan bertanggung jawab.

05. Penguatan Pengawasan

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masingmasing instansi pemerintah.

Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
a. meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintah;
b. menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada unit kerja.
c. Meningkatkan sistem integritas di uit kerja dalam upaya pencegahan
KKN

1. Pengendalian Gratifikasi

  • UPT PPD Banyuwangi memiliki public campaign tentang pengendalian gratifikasi; dan
  • UPT PPD Banyuwangi telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi.

2. Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP)

  • unit kerja telah membangun lingkungan pengendalian;
  • unit kerja telah melakukan penilaian risiko atas unit kerja;
  • unit kerja telah melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi; dan
  • unit kerja telah mengkomunikasikan dan mengimplementasikan
  • SPI kepada seluruh pihak terkait.

3. Pengaduan Masyarakat

  • unit kerja telah mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat;
  • unit kerja telah melaksanakan tindak lanjut atas hasil penanganan pengaduan masyarakat;
  • unit kerja telah melakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat; dan
  • unit kerja telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.

4. WBS (whistle blowing system)

  • unit kerja telah menerapkan whistle blowing system;
  • unit kerja telah melakukan evaluasi atas penerapan whistle blowing system; dan
  • unit kerja menindaklanjuti hasil evaluasi atas penerapan whistle blowing system

5. Penanganan benturan Kepentingan

  • Unit kerja telah mengidentifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama;
  • Unit kerja telah menyosialisasikan penanganan benturan kepentingan;
  • Unit kerja telah mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan;
  • Unit kerja telah melakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan; dan
  • Unit kerja telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan.

6. Aspek Reform

  1. Mekanisme Pengendalian Aktivitas
    Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang.
  2. Penanganan Pengaduan Masyarakat
    Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat persentase penanganan pengaduan masyarakat.
  3. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi
    1) Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK bagi pegawai yang wajib LHKPN;
    2) Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (SiHARKA) bagi pegawai yang tidak wajib LHKPN.

04. Penguatan Akuntabilitas

1. Keterlibatan Pimpinan

  • Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat
    penyusunan perencanaan;
  • Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat
    penyusunan penetapan kinerja; dan
  • Pimpinan telah memantau pencapaian kinerja secara berkala.

2. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja

  • Unit kerja telah memiliki dokumen perencanaan;
  • Dokumen perencanaan telah berorientasi hasil;
  • Telah terdapat penetpan Indikator Kinerja Utama (IKU);
  • Indikator kinerja telah memiliki kriteria Specific, Measurable, Acheivable, Relevant and Time bound (SMART);
  • Unit kerja telah menyusun laporan kinerja tepat waktu;
  • Pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja; dan
  • Unit kerja telah membangun sistem informasi kinerja;
  • Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja;

3. Aspek Reform

  1. Meningkatnya capaian kinera:
    Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi
    persentase sasaran dengan capaian 100% atau lebih;
  2. Pemberian Reward and Punishment
    Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah
    hasil capaian/monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar
    sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi;
  3. Kerangka Logis Kinerja
    Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah
    terdapat penjenjangan kinerja yang mengacu pada kinerja utama
    organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai.