Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Kabar Gembira, dari Gubenur Jawa Timur
Guna Meringankan Bebas Rakyat akibat Covid – 19 Mulai tanggal 03 April 2020 s/d 31 Mei 2020,

  • Bebas Denda Pajak Kendaraan s/d 5 Tahun Terakhir
  • Bebas Denda Biaya Baliknama Kendaraan bermotor

K.B Samsat Banyuwangi Tetap Buka dan Melayani Masyarakat Banyuwangi Khususnya dan Masyarakat Jawa Timur Umumnya

Jam layanan
Senin – Kamis, Sabtu 08.00 – 12.00
Jumat 08.00 – 11.00

Pembayaran bisa dilaksanakan Melalui Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Linkaja, PPOB Griya Bayar BTN dan Esamsat Jatim

Apabila ada Keluhan, Pertanyaan, Saran dan Kritik bisa hubungi Kami di
Halo Samsat Banyuwangi (0333)-412800, (0333)-417462
Website = https://www.samsatbanyuwangi.id
Email = admin@samsatbanyuwangi.id
WhatsApp = 08113612129
Telegram = 08113612129
Facebook = http://www.facebook.com/samsat.bwi
Twitter = https://twitter.com/samsat_bwi
Instagram = https://instagram.com/samsatbanyuwangi

LAYANAN SAMSAT UNGGULAN

Sesuai dengan Surat Edaran Gubenur Jawa Timur Tanggal 23 Maret 2020 Nomor 800/07/204.3/2020, Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, KB. SAMSAT Banyuwangi dengan sangat terpaksa menutup sementara seluruh layanan unggulan, sebagai Alternatif layanan Pembayaran bisa dilaksanakan Melalui Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Linkaja, PPOB Griya Bayar BTN dan Esamsat Jatim

Layanan Samsat Induk Banyuwangi, Tetap Buka seperti Biasa

Apabila ada Keluhan, Pertanyaan, Saran dan Kritik bisa hubungi Kami di

  • Halo Samsat Banyuwangi (0333)-412800, (0333)-417462
  • Website = https://www.samsatbanyuwangi.id
  • Email = admin@samsatbanyuwangi.id
  • WhatsApp = 08113612129
  • Telegram = 08113612129
  • Facebook = http://www.facebook.com/samsat.bwi
  • Twitter = https://twitter.com/samsat_bwi
  • Instagram = https://instagram.com/samsatbanyuwangi


Pencanangan Zona Integritas (ZI)

Pada tangal 3 Maret 2020, Kantor Bersama SAMSAT Banyuwangi mencanangkan pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi. Bersih dan Melayani (WBBM)

Acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dilaksanakan di Ruang Pertemuan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Jawa Timur Banyuwangi, di hadiri oleh Kepala Unit Pelaksanan Teknis Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Jawa Timur Banyuwangi , Bpk. Drs. Hartanto Setiabowo S, MM, Kepala Satuan Lalu Lintas POLRESTA Banyuwangi, Bpk. Kadek Ary Mahardika , SH, SIK dan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Jember Bpk. Teguh Afrianto SE, MM

Tujuan dilakukannya pembangunan Zona Integritas adalah untuk memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat



Libur Layanan SAMSAT Banyuwangi Tgl. 25 Januari 2020

Layanan Samsat Banyuwangi , pada tanggal 25 Januari 2020 tidak ada Pelayanan / LIBUR Merupakan Tahun Baru Imlek 2571, Layanan Samsat Banyuwangi buka kembali pada tanggal 27 Januari 2020

Halo Samsat Banyuwangi (0333)-412800, (0333)-417462 
Website = https://www.samsatbanyuwangi.id
Email = admin@samsatbanyuwangi.id
WhatsApp = 08113612129
Telegram = 08113612129
Facebook = http://www.facebook.com/samsat.bwi
Twitter = https://twitter.com/samsat_bwi
Instagram = https://instagram.com/samsatbanyuwangi


Kebijakan Gubenur Jawa Timur Tentang Pembebasan PAJAK DAERAH untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2019

Kabar Gembira, Mulai tanggal 23 September 2019 s/d 14 Desember 2019. Gubenur Jawa Timur memberikan Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2019. Sesuai dengan PERGUB No. 55 Tahun 2019.

Kebijakan Gubenur Jawa timur ini sebagai Bentuk meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta melakukan pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya penyerahan kedua dan seterusnya.

Keringanan dan Pembebasan Pajak yang kali ini diberlakukan berupa

  1. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya (BBN II)
  2. Pembebasan Sanksi Administratif kenaikan / Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor

Ayo !!! Segera Manfaatkan. Segera Bayar Pajak & Balik Nama Kendaraan Anda.

Hari Libur dalam Rangka Idul Fitri 1439 H dan Cuti Bersama

Memperhatikan Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018, Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017, Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 dan SUrat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : B/6334/VI/YAN.1.2/2018/Ditlantas tanggal 5 Juni 2018 Perihal Hari Libur Nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439H, Maka bersama ini disampaikan Bahwa

  1. Hari Libur Nasional dalam Rangka Hari Raya  Idul Fitri 1439 H Jatuh Pada hari Jumat dan Sabtu Tanggal 15 dan 16 Juni 2018
  2. Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 H Jatuh pada Hari Senin s/d Kamis tanggal 11 s/d 14 Juni 2018 dan Senin s/d Rabu tanggal 18 s/d 20 Juni 2018
  3. Kantor Bersama SAMSAT Induk dan Layanan Unggulan Diliburkan pada Tanggal 09 s/d 20 Juni 2018
  4. Tanggal 21 Juni 2018 Kantor Bersama SAMSAT Induk dan Layanan Unggulan melakukan PELAYANAN SEPERTI BIASA

 

NB. Untuk Kendaraan yang masa laku jatuh tempo pada tanggal 09 Juni s/d 20 Juni 2018, Apabila Melakukan Pembayaran pada tanggal 21 Juni 2018TIDAK DIKENAKAN DENDA”

pengumumanlibur

DP-BBM-Selamat-Lebaran-Lucu

Kebijakan Gubenur Jawa Timur Tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan PAJAK DAERAH untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2017

Kabar Gembira, Mulai tanggal 23 Oktober 2017 s/d 28 Desember 2017. Gubenur Jawa TImur memberikan Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2017. Sesuai dengan PERGUB No. 67 Tahun 2017.

Kebijakan Bapak Gubenur Jawa timur ini sebagai Bentuk meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta melakukan pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya penyerahan kedua dan seterusnya.

Keringanan dan Pembebasan Pajak yang kali ini diberlakukan berupa

  1. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya (BBN II)
  2. Pembebasan Sanksi Administratif kenaikan / Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor
  3. Insentif pajak, Kendaraan bermotor angkuran umum Orang atau Barang Plat dasar Kuning sebesar 30% dari pajak kendaraan bermotor

Ayo !!! Segera Manfaatkan. Segera Bayar Pajak & Balik Nama Kendaraan Anda.

22528561_1353347408124812_632689489177063302_n