Pendaftaran Kendaraan Baru

Pendaftaran Kendaraan Baru di Samsat Banyuwangi

 

      20130222-euro3-1

Lokasi Pendaftaran Samsat Banyuwangi Kota dan Samsat Benculuk, Sesuai Wilayah Domisili Wajib Pajak

 

PERSYARATAN
Identitas
Untuk perorangan : tanda jati diri yang sah : KTP/SIM/Pasport/Tanda anggota TNI/Polri + 2 foto copy
Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, 1 lembar fotocopy keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap/stempel badan hukum yang bersangkutan.
Instansi Pemerintah (termasuk BUMN/BUMD/TNI/Polri) : Surat Tugas/Kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap/stempel instansi yang bersangkutan.

 

– Faktur

 

– Sertifikat uji type

Tanda bukti lulus uji type atau buku tanda bukti lulus uji berkala, sertifikat NIK dan tanda pendaftaran type.

 

– Rekomendasi dari instansi Berwenang

Untuk Kendaraan bermotor beban yang mengalami perubahan bentuk melampirkan surat keterangan/rekomendasi dari instansi berwenang.

 

– Surat Keterangan bagi kendaraan bermotor umum yang telah memenuhi persyaratan (rekomdasi dari Dishub)

 

– Kendaraan Bermotor milik Pemerintah/TNI/Polri

Harus dilengkapi surat keterangan tentang Sumber Dana Pembelian yang tercantum dalam APBN/APBD dengan mencantumkan nomor kode rekening.

 

– Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.]

 

Langkah-langkah
1. CEK FISIK (kendaraan)
2. FORMULIR dan Pengesahan Cek fisik Kendaraan Baru (di Polres)
3. PNBP (pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk BPKB) (di Polres)
4. Pendaftaran Nopol dan Pengambilan BPKB (di Polres)
5. LOKET I(PENDAFTARAN) (di Samsat)
6. KASIR (pembayaran PKB,Jasa Raharja & Parkir Berlangganan)
7. PNBP (pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk STNK dan Plat Nomor)
8. PENYERAHAN STNK dan Plat Nomor
9. PARKIR BERLANGGANAN (penyerahan kartu parkir Berlangganan)

 

 

Waktu Pelayanan
Senin – Kamis : 08.00 s/d 12.00
Jum’at             : 08.00 s/d 11.00
Sabtu              : 08.00 s/d 12.00

Tentang SAMSAT Banyuwangi

bwi

Samsat Banyuwangi mempunyai dua samsat Induk Yaitu Samsat Banyuwangi Kota terletak di Jalan Brawijaya Banyuwangi dan Samsat Benculuk terletak di Jalan Raya Purwoharjo Banyuwangi.

bcl

Samsat Banyuwangi Juga memiliki Layanan Unggulan yang terletak di Tempat – Tempat Strategis sehingga dapat memudahkan Wajib Pajak melakukan pembayaran Pajak Tahunan.

Samsat yang dilahirkan pada tahun 1976 melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Keuangan dan Meteri Dalam Negeri merupakan induk dari semua kebijakan yang berhubungan dengan penanganan masalah Samsat, yang dalam operasionalnya secara koordinatif dan integratif dilakukan oleh tiga instansi, yaitu : Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mempunyai fungsi dan kewenangan dibidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur dibidang pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan PT. Jasa Raharja dibidang asuransi kecelakaan lalu lintas.

peta_administrasi_kab

Wilayah Pelayanan

Samsat Banyuwangi Kota, meliputi Kecamatan
– Banyuwangi Kota
– Wongsorejo
– Kalipuro
– Giri
– Glagah
– Licin
– Kabat
– Songgon
– Rogojampi
– Singojuruh
– Srono
– Blimbingsari

Samsat Benculuk, Meliputi Kecamatan
– Muncar
– Benculuk
– Purwoharjo
– Sempu
– Genteng
– Gambiran
– Tegalsari
– Tegaldlimo
– Siliragung
– Pesanggaran
– Glenmore
– Kalibaru