Samsat Banyuwangi mempunyai dua samsat Induk Yaitu Samsat Banyuwangi Kota terletak di Jalan Brawijaya Banyuwangi dan Samsat Benculuk terletak di Jalan Raya Purwoharjo Banyuwangi.
Samsat Banyuwangi Juga memiliki Layanan Unggulan yang terletak di Tempat – Tempat Strategis sehingga dapat memudahkan Wajib Pajak melakukan pembayaran Pajak Tahunan.
Samsat yang dilahirkan pada tahun 1976 melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Keuangan dan Meteri Dalam Negeri merupakan induk dari semua kebijakan yang berhubungan dengan penanganan masalah Samsat, yang dalam operasionalnya secara koordinatif dan integratif dilakukan oleh tiga instansi, yaitu : Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mempunyai fungsi dan kewenangan dibidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur dibidang pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan PT. Jasa Raharja dibidang asuransi kecelakaan lalu lintas.
Wilayah Pelayanan
Samsat Banyuwangi Kota, meliputi Kecamatan
– Banyuwangi Kota
– Wongsorejo
– Kalipuro
– Giri
– Glagah
– Licin
– Kabat
– Songgon
– Rogojampi
– Singojuruh
– Srono
Samsat Benculuk, Meliputi Kecamatan
– Muncar
– Benculuk
– Purwoharjo
– Sempu
– Genteng
– Gambiran
– Tegalsari
– Tegaldlimo
– Siliragung
– Pesanggaran
– Glenmore
– Kalibaru
Bpk polisi yg terhormat. Sya mau tnya, ini posisi sya di bali sya bru beli mtor type cb 100 tp samsat nya mati 5th.
Ini gimana cara nya biar samsat ny bsa hdup dan sya bsa byar pjak stiap thn nya…?
Untuk pembayaran Kendaraan Plat DK / Kendaraan yang di daftarkan di Provinsi Bali bisa di bayarkan di Provinsi Bali saja,
Apabila ingin di Bayar di Samsat Banyuwangi bisa di lakukan Mutasi / Cabut Berkas dulu kemudian di daftarkan di Samsat Banyuwangi.
Terimakasih
Pak, bagaimana caranya melaporkan kendaraan bermotor yg sudah dijual supaya tidak kena pajak progresif ? terima kasih
Bisa Langsung Datang ke samsat dimana kendaraan itu terdaftar, untuk melakukan Lapor Jual. Persaratan cuman Fotocopy KTP saja
Terimakasih
Mbak bagaimana cara ngurus STNK yang hilang ?
Silahkan bisa langsung datang ke Samsat Asal Kendaraan, terimakasih
selamat pagi pak 🙂 …untuk balik nama dan mutasi ,saya mendapat info dari teman, ketika kita akan balik nama kendaraan dan mutasi misal dari jember ke bwi atau sebaliknya itu ada pengurusan yang dilakukan ke polda,apakah benar hal tersebut ?dan jika benar berarti kita harus datang ke polda jatim,mohon pencerahannya, mohon maaf dan terimakasih sebelumnya, terimakasih
Untuk Cabut berkas / Mutasi sesama Wilayah Jawatimur, tidak perlu urus ke POLDA Jatim, Terimakasih
Apa syaratnya balik nama untuk kdaraan bermotor roda 2
STNK, KTP an Pemilik Baru, Kendaraan Dibawa Untuk Cek Fisik, dan BPKB
Pak, sya ada di kec pesanggaran. Apakah boleh domisili sya di pesanggaran itu mutasi dan balik nama di samsat banyuwangi?
harus di Samsat Benculuk Untuk Proses Cabut berkas nya, Terimakasih