Kebijakan Gubenur Jawa Timur Tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan PAJAK DAERAH untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2016

Kabar Gembira, Mulai tanggal 05 September 2016 s/d 3 Desember 2016. Gubenur Jawa TImur memberikan Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2016. Sesuai dengan PERGUB No. 44 Tahun 2016.

Kebijakan Bapak Gubenur Jawa timur ini sebagai Bentuk meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta melakukan pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya penyerahan kedua dan seterusnya.

Keringanan dan Pembebasan Pajak yang kali ini diberlakukan berupa

  1. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya (BBN II)
  2. Pembebasan Sanksi Administratif kenaikan / Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor

Ayo !!! Segera Manfaatkan. Segera Bayar Pajak & Balik Nama Kendaraan Anda.

 

IMG-20160904-WA0006.jpg

 

4 thoughts on “Kebijakan Gubenur Jawa Timur Tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan PAJAK DAERAH untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2016”

  1. Buat samsat banyuwangi……. Saya tadi pagi telah melakukan balik nama stnk dan bpkb… Di samsat banyuwangi. Nah setelah balik nama selesai dan saya hanya mendapat STNK dan saya bertanya kepada petugas kapan bpkb nya keluar??? beliau menjawab 3 blan lagi. Dan tanpa memberi saya bpkb sementara atw apa. Saya hanya diberi stnk yg baru dan dsruh mengambil plat. Nah setelah sampai rmah saya bngung. Bagaimana saya mengambil bpkb 3 blan nanti???? Bukti apa yg harus saya tunjukan??? KTP ATW STNK saya yg baru pada saat pengambilan BPKB 3 blan nanti???

  2. Kepada samsat benculuk banyuwagi, pada th 2015 sy beli sepeda motor second dengan dengan nomer polisi P3219VY,,, pada bulan 5 th 2016 sy ngurus perpanjang STNK ternyata sudah diblokir oleh pemilik pertama hingga harus dibalik nama dan di mutasi krn sy ber KTP situbondo,,, tetapi atas kebijakan salah satu petugas sipil yang ada di samsat benculuk maka bisa diperpanjang tanpa mutasi dan balik nama,,, nah th ini sy kesulitan bayar pajak menurut petugas bank jatim masih diblokir, padahal pada th 2016 kata petugas yang memberikan kebijakan th berikutnya sy bs bayar di bank jatim krn blokir sudah dibuka, nyatanya tidak,,, nah sy mohon saran dan petunjuk bagaimana sy bisa bayar pajak tersebut tanpa balik nama dan mutasi, terima kasih

Leave a Reply to SAMSAT Banyuwangi Online Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *