Samsat Banyuwangi mempunyai dua samsat Induk Yaitu Samsat Banyuwangi Kota terletak di Jalan Brawijaya Banyuwangi dan Samsat Benculuk terletak di Jalan Raya Purwoharjo Banyuwangi.
Samsat Banyuwangi Juga memiliki Layanan Unggulan yang terletak di Tempat – Tempat Strategis sehingga dapat memudahkan Wajib Pajak melakukan pembayaran Pajak Tahunan.
Samsat yang dilahirkan pada tahun 1976 melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Keuangan dan Meteri Dalam Negeri merupakan induk dari semua kebijakan yang berhubungan dengan penanganan masalah Samsat, yang dalam operasionalnya secara koordinatif dan integratif dilakukan oleh tiga instansi, yaitu : Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mempunyai fungsi dan kewenangan dibidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur dibidang pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan PT. Jasa Raharja dibidang asuransi kecelakaan lalu lintas.
Wilayah Pelayanan
Samsat Banyuwangi Kota, meliputi Kecamatan
– Banyuwangi Kota
– Wongsorejo
– Kalipuro
– Giri
– Glagah
– Licin
– Kabat
– Songgon
– Rogojampi
– Singojuruh
– Srono
– Blimbingsari
Samsat Benculuk, Meliputi Kecamatan
– Muncar
– Benculuk
– Purwoharjo
– Sempu
– Genteng
– Gambiran
– Tegalsari
– Tegaldlimo
– Siliragung
– Pesanggaran
– Glenmore
– Kalibaru