Libur Hari Kemerdekaan Republik Indonesia


Layanan Samsat Banyuwangi pada tanggal 17 Agustus 2019Tidak ada Pelayanan / Tutup Layanan, dan Akan Buka Kembalia / Memberikan layanan pada tanggal 19 Agustus 2019,

Apabila Masalaku kendaraan berakhir pada 17 Agustus s/d 18 Agustus 2019 dapat di lakukan pembayaran pada tanggal 19 Agustus 2019 dan TIDAK DIKENAKAN DENDA

Layanan Esamsat dan Pembayaran di INDOMARET pada tanggal 17-18 Agustus 2019 Tetap beroperasi Normal, (Dapat Melayanani Pembayaran Pajak)



Libur Hari Peringatan Kenaikan Yesus Kristus, Hari Lahirnya Pancasila, Cuti Bersama, dan Hari Raya Idul Fitri

Layanan Samsat Banyuwangi mulai tanggal 30 Mei s/d 09 Juni 2019 Tidak ada Pelayanan / Tutup Layanan, dan Akan Buka Kembalia / Memberikan layanan pada tanggal 10 Juni 2019,

Apabila Masalaku kendaraan berakhir pada 30 Mei s/d 09 Juni 2019 dapat di lakukan pembayaran pada tanggal 10 Juni 2019 dan TIDAK DIKENAKAN DENDA

Layanan Esamsat dan Pembayaran di INDOMARET selama 30 Mei s/d 09 Juni 2019 Tetap beroperasi Normal, (Dapat Melayanani Pembayaran Pajak)

Selamat Berlibur, Segenap Keluarga Besar SAMSAT BANYUWANGI Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Mohon Maaf Lahir dan Batin



Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Indomaret ??? Bisa

Inovasi terbaru dari Samsat Jawatimur adalah pembayaran Kendaraan Bermotor melalui Indomaret, yaaa Indomaret.

Wajib pajak sudah bisa bayar pajak tahunan di indomaret, tidak perlu antri dan berlama-lama, pembayaran sudah bisa di lakukan di Indomaret Terdekat di Seluruh Indonesia.

Berikut Mekanisme dan Tatacaranya nya

Mekanisme Bayar di Indomaret
Mekanisme Bayar di Indomaret

Apabila ada Kendala dan Butuh Informasi Lebih Lanjut, Bisa menghubungi kami Melalui Telp ke Halo Samsat (0333)-421800 atau melalui Whatsapp ke 08113612129

Kontak Kami

Samsat Gandrung 18

Samsat Gandrung 18 adalah Salah Satu Inovasi Layanan Kami, yang melayani wajib pajak di daerah-daerah yang tidak terjangkau oleh layanan unggulan kami sebelumnya, selain itu Samsat Gandrung 18 mempunyai Keunggulan yang tidak di Miliki oleh Layanan Kami Lainnya, Yaitu Dapat Melayani by Order.

Apabila ada Komunitas atau Kelompok tertentu yang ingin membayar pajak dengan jumlah minimal Wajib Pajak sebanyak 10 (Sepuluh) Orang, Samsat Gandrung 18 siap menjemput , dan di datangkan di Lokasi Tertentu, Sehingga Wajib pajak tidak Perlu keluar Rumah.

Samsat Payment Point Mall Pelayanan Publik

Samsat Payment Point Mall Pelayanan Publik terletak di Gedung Mall Pelayanan Publik Kab. Banyuwangi.
Jl. Sritanjung, Kepatihan, Temenggungan, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68412

Cukup membawa STNK dan Kartu Identitas yang sah ( KTP / SIM / Passport )

Melayani Pengesahan STNK, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ

Jadwal Pelayanan

Senin – Jumat : 08.00 s/d 12.00 WIB

Kebijakan Gubenur Jawa Timur Tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan PAJAK DAERAH untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2018

Kabar Gembira, Mulai tanggal 24 September 2018 s/d 15 Desember 2018. Gubenur Jawa Timur memberikan Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2018. Sesuai dengan PERGUB No. 88 Tahun 2018.

Kebijakan Bapak Gubenur Jawa timur ini sebagai Bentuk meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta melakukan pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya penyerahan kedua dan seterusnya.

Keringanan dan Pembebasan Pajak yang kali ini diberlakukan berupa

  1. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya (BBN II)
  2. Pembebasan Sanksi Administratif kenaikan / Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor

Ayo !!! Segera Manfaatkan. Segera Bayar Pajak & Balik Nama Kendaraan Anda.

Pemutihan Pajak 2018

Mau tau dimana bisa bayar pajak ????

Ini Daftar Lokasi Layanan Samsat Keliling

Ini Daftar Lokasi Layanan Samsat Payment Point

 

Hari Libur dalam Rangka Idul Fitri 1439 H dan Cuti Bersama

Memperhatikan Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018, Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017, Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 dan SUrat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : B/6334/VI/YAN.1.2/2018/Ditlantas tanggal 5 Juni 2018 Perihal Hari Libur Nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439H, Maka bersama ini disampaikan Bahwa

  1. Hari Libur Nasional dalam Rangka Hari Raya  Idul Fitri 1439 H Jatuh Pada hari Jumat dan Sabtu Tanggal 15 dan 16 Juni 2018
  2. Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 H Jatuh pada Hari Senin s/d Kamis tanggal 11 s/d 14 Juni 2018 dan Senin s/d Rabu tanggal 18 s/d 20 Juni 2018
  3. Kantor Bersama SAMSAT Induk dan Layanan Unggulan Diliburkan pada Tanggal 09 s/d 20 Juni 2018
  4. Tanggal 21 Juni 2018 Kantor Bersama SAMSAT Induk dan Layanan Unggulan melakukan PELAYANAN SEPERTI BIASA

 

NB. Untuk Kendaraan yang masa laku jatuh tempo pada tanggal 09 Juni s/d 20 Juni 2018, Apabila Melakukan Pembayaran pada tanggal 21 Juni 2018TIDAK DIKENAKAN DENDA”

pengumumanlibur

DP-BBM-Selamat-Lebaran-Lucu

Kebijakan Gubenur Jawa Timur Tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan PAJAK DAERAH untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2017

Kabar Gembira, Mulai tanggal 23 Oktober 2017 s/d 28 Desember 2017. Gubenur Jawa TImur memberikan Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2017. Sesuai dengan PERGUB No. 67 Tahun 2017.

Kebijakan Bapak Gubenur Jawa timur ini sebagai Bentuk meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta melakukan pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya penyerahan kedua dan seterusnya.

Keringanan dan Pembebasan Pajak yang kali ini diberlakukan berupa

  1. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya (BBN II)
  2. Pembebasan Sanksi Administratif kenaikan / Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor
  3. Insentif pajak, Kendaraan bermotor angkuran umum Orang atau Barang Plat dasar Kuning sebesar 30% dari pajak kendaraan bermotor

Ayo !!! Segera Manfaatkan. Segera Bayar Pajak & Balik Nama Kendaraan Anda.

22528561_1353347408124812_632689489177063302_n

Apa Itu PNBP ????

PNBP adalah salah satu sumber pendapatan yang diperoleh negara dari masyarakat selain pajak. PNBP ini bersifat earmarking, artinya ketika sudah disetor masuk ke negara akan dikembalikan ke masyarakat untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan sumber PNBP tersebut. Misalnya tarif PNBP untuk pengurusan STNK hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan STNK.

Konsekuensi kenaikan PNBP untuk mendorong reformasi pelayanan publik yang lebih efisien transparan dan akuntabel.

info

Sumber # ksp.go.id

PP No. 60/2016 tentang Tarif dan Jenis PNBP

Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. PP tersebut menggantikan PP No. 50 Tahun 2010. PP No. 60 tahun 2016 ditandatangani oleh Presiden pada 2 Desember 2016, diundangkan pada 6 Desember 2016 oleh Menkumham, dan mulai berlaku  6 Januari 2017.

Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari:

a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru;

b. Penerbitan perpanjangan SIM;

c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi;

d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor;

e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;

f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;

h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);

i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;

j. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;

k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;

l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

peraturan-pemerintah-nomor-60-tentang-penerimaan-negara-bukan-pajak-berlaku-6-januari-2017

Sumber # ksp.go.id

PP No. 60/2016